Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Sep 2025 00:01 WITA

Menperin Agus Gumiwang Rilis Aturan Baru TKDN, Investor Otomatis Dapat Nilai Minimal 25 Persen


 Menperin Agus Gumiwang Rilis Aturan Baru TKDN, Investor Otomatis Dapat Nilai Minimal 25 Persen Perbesar

SOALINDONESIA–JAKATA Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru mengenai sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Melalui kebijakan ini, perusahaan yang menanamkan modal di Indonesia otomatis mendapat nilai TKDN minimal 25 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan ini menjadi bagian dari reformasi sistem sertifikasi TKDN yang dilakukan pemerintah.

“Jadi intinya, investor once dia menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

READ  Ribuan Massa Aliansi Lampung Melawan Geruduk DPRD, Suarakan 10 Tuntutan

Insentif TKDN dan Litbang

Agus menjelaskan, nilai TKDN minimal 25 persen dapat diperoleh perusahaan yang berinvestasi, membangun fasilitas produksi, dan menggunakan mayoritas tenaga kerja lokal. Angka ini bisa ditambah sekitar 20 persen jika perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan (litbang).

Kebijakan insentif ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam aturan lama.

Kemudahan Penghitungan BMP

Selain TKDN, aturan baru juga memberi kemudahan dalam penghitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan nilai maksimal 15 persen. Perusahaan bisa memilih faktor-faktor yang tersedia untuk mencapai skor tersebut.

READ  Menag Nasaruddin Umar dan Danantara Bahas Penguatan Ekosistem Ekonomi Umat dan Wakaf Produktif

Ada 15 faktor penentu BMP dengan bobot berbeda, antara lain:

Penyerapan tenaga kerja, investasi baru, kemitraan dan rantai pasok, serta industri pionir/substitusi impor → 4%.

Kepemilikan merek dalam negeri, penerapan industri 4.0, penerapan industri hijau, pengembangan SDM industri, dan nilai ekspor → 2%.

Kepemilikan sertifikasi/akreditasi, penerapan ESG, penghargaan, dan kepatuhan pelaporan pada SIINas → 1%.

“Pelaku usaha tidak harus memenuhi semua faktor, tapi bisa memilih dari menu yang kami sediakan untuk mencapai nilai BMP maksimal,” jelas Agus.

Aturan Turunan

Permenperin 35/2025 akan ditindaklanjuti dengan sejumlah regulasi teknis dari empat direktorat jenderal Kemenperin: ILMATE, IKFT, Industri Agro, serta IKMA.

READ  Ahmad Muzani: Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Posisi Indonesia Semakin Dihormati di Dunia Timur Tengah

Selain itu, Dirjen IKMA akan mengatur validasi industri kecil dengan skema self declare, sementara Sekretaris Jenderal Kemenperin wajib menerbitkan lima aturan turunan, antara lain tentang teknis penghitungan nilai TKDN, pemberian fasilitas sertifikasi, hingga mekanisme evaluasi dan surveilans.

Adapun Inspektorat Jenderal Kemenperin akan mengeluarkan aturan mengenai mekanisme pengawasan TKDN dan BMP.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap proses sertifikasi lebih sederhana, transparan, dan mendukung iklim investasi di Indonesia, terutama dalam pengembangan industri berbasis lokal.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional