SOALINDONESIA–JAKATA Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru mengenai sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Melalui kebijakan ini, perusahaan yang menanamkan modal di Indonesia otomatis mendapat nilai TKDN minimal 25 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan ini menjadi bagian dari reformasi sistem sertifikasi TKDN yang dilakukan pemerintah.
“Jadi intinya, investor once dia menginvestasikan dan membangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Insentif TKDN dan Litbang
Agus menjelaskan, nilai TKDN minimal 25 persen dapat diperoleh perusahaan yang berinvestasi, membangun fasilitas produksi, dan menggunakan mayoritas tenaga kerja lokal. Angka ini bisa ditambah sekitar 20 persen jika perusahaan melakukan penelitian dan pengembangan (litbang).
Kebijakan insentif ini merupakan hal baru yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam aturan lama.
Kemudahan Penghitungan BMP
Selain TKDN, aturan baru juga memberi kemudahan dalam penghitungan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan nilai maksimal 15 persen. Perusahaan bisa memilih faktor-faktor yang tersedia untuk mencapai skor tersebut.
Ada 15 faktor penentu BMP dengan bobot berbeda, antara lain:
Penyerapan tenaga kerja, investasi baru, kemitraan dan rantai pasok, serta industri pionir/substitusi impor → 4%.
Kepemilikan merek dalam negeri, penerapan industri 4.0, penerapan industri hijau, pengembangan SDM industri, dan nilai ekspor → 2%.
Kepemilikan sertifikasi/akreditasi, penerapan ESG, penghargaan, dan kepatuhan pelaporan pada SIINas → 1%.
“Pelaku usaha tidak harus memenuhi semua faktor, tapi bisa memilih dari menu yang kami sediakan untuk mencapai nilai BMP maksimal,” jelas Agus.
Aturan Turunan
Permenperin 35/2025 akan ditindaklanjuti dengan sejumlah regulasi teknis dari empat direktorat jenderal Kemenperin: ILMATE, IKFT, Industri Agro, serta IKMA.
Selain itu, Dirjen IKMA akan mengatur validasi industri kecil dengan skema self declare, sementara Sekretaris Jenderal Kemenperin wajib menerbitkan lima aturan turunan, antara lain tentang teknis penghitungan nilai TKDN, pemberian fasilitas sertifikasi, hingga mekanisme evaluasi dan surveilans.
Adapun Inspektorat Jenderal Kemenperin akan mengeluarkan aturan mengenai mekanisme pengawasan TKDN dan BMP.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap proses sertifikasi lebih sederhana, transparan, dan mendukung iklim investasi di Indonesia, terutama dalam pengembangan industri berbasis lokal.