Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Sep 2025 18:46 WITA

Dewan Pers Tegas! Minta Istana Pulihkan Akses Jurnalis CNN Indonesia


 Dewan Pers Tegas! Minta Istana Pulihkan Akses Jurnalis CNN Indonesia Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Dewan Pers meminta Istana Kepresidenan untuk mengembalikan akses liputan jurnalis CNN Indonesia yang baru-baru ini dicabut oleh Biro Pers. Langkah pencabutan kartu identitas liputan (ID pers) tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan melanggar prinsip kebebasan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa akses jurnalis ke lingkungan Istana merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik. “Kami mendorong Istana segera memulihkan akses tersebut dan memberikan penjelasan transparan terkait alasan pencabutan,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Sebelumnya, reporter CNN Indonesia TV dilaporkan kehilangan hak akses liputan di Istana setelah kartu identitas liputannya dicabut tanpa keterangan jelas. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang menyebut pencabutan kartu liputan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Pencabutan ini bisa dianggap sebagai tindakan pembungkaman. Wartawan berhak meliput, dan publik berhak tahu,” kata Direktur LBH Pers, dalam pernyataannya.

Pers Sebagai Pilar Demokrasi

READ  Technology Awards: 6 Reasons Why They Don't Work & What You Can Do About It

Dewan Pers menekankan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati semua pihak, termasuk lembaga negara. Pembatasan terhadap akses liputan hanya dapat dilakukan dengan alasan yang jelas, objektif, dan tidak sewenang-wenang.

“Jurnalis adalah mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Justru dengan adanya pers, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dapat dijaga,” tambah Komaruddin.

Menunggu Respons Istana

Hingga saat ini, Istana belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia. Publik menantikan langkah Istana dalam merespons permintaan Dewan Pers serta desakan organisasi pers lainnya.

READ  Sudirman Said: Reformasi Polri Harus Transparan, Kapolri Sebaiknya Mundur

Isu ini dinilai penting karena dapat menjadi preseden bagi hubungan antara pemerintah dan media di masa depan. Jika dibiarkan, pencabutan akses liputan tanpa dasar yang jelas dikhawatirkan dapat melemahkan independensi pers dan mengganggu hak publik untuk memperoleh informasi.

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News