SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua atas tindakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang memusnahkan barang bukti berupa offset dan mahkota burung cendrawasih.
Raja Juli mengakui bahwa langkah BBKSDA Papua tersebut benar secara hukum, namun tidak tepat dalam konteks sosial dan budaya lokal. Ia menilai tindakan itu menyinggung nilai-nilai adat masyarakat Papua yang memandang cendrawasih sebagai simbol sakral.
“Kalau dalam falsafah Jawa ada benar dan tidak benar, ini benar tapi tidak tepat, tidak kontekstual. Jadi legalnya benar tapi beyond legality itu tidak benar, karena ada kearifan lokal yang membuat ketersinggungan masyarakat,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor BKSDA Bali, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Kementerian Kehutanan telah menyampaikan permintaan maaf resmi.
“Atas nama Kementerian Kehutanan, Pak Irjen (Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko) sudah minta maaf, dan saya juga mohon maaf,” imbuhnya.
Evaluasi Nasional dan Pendataan Kearifan Lokal
Sebagai langkah konkret, Raja Juli menyampaikan akan mengumpulkan seluruh kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari berbagai daerah di Indonesia. Pertemuan ini akan digelar secara virtual untuk membahas sensitivitas budaya serta inventarisasi unsur-unsur yang dianggap sakral oleh masyarakat adat di tiap wilayah.
“Apa yang terjadi ini menjadi catatan. Saya rencana hari ini akan mengumpulkan seluruh balai KSDA kami di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting untuk menginventarisasi lagi apa yang di masyarakat itu dianggap tabu atau sakral,” ujarnya.
Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan kebijakan konservasi di lapangan tetap berpijak pada aspek legal dan sosial budaya. Ia menegaskan, pelestarian satwa liar dan penegakan hukum lingkungan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Latar Belakang Kontroversi
Polemik ini bermula dari tindakan BBKSDA Papua yang melakukan pemusnahan barang bukti berupa offset dan mahkota burung cendrawasih pada Senin (20/10). Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur tata cara penanganan barang bukti hasil sitaan satwa dilindungi.
Namun, langkah tersebut memicu kecaman dari sejumlah tokoh adat, pemerhati lingkungan, dan masyarakat Papua. Mereka menilai mahkota cendrawasih bukan sekadar benda fisik, melainkan simbol spiritual dan identitas budaya Papua yang harus dijaga keberadaannya.
Burung cendrawasih sendiri dikenal sebagai “burung surga”, ikon keindahan dan kebanggaan Tanah Papua, serta kerap digunakan dalam upacara adat dan simbol kehormatan.
Komitmen Kemenhut
Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kelestarian satwa endemik Papua, termasuk cendrawasih, sembari memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan dengan sensitif dan bijak terhadap nilai-nilai adat.
“Kami belajar dari kejadian ini. Ke depan, pendekatan konservasi tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga berbasis budaya dan kearifan lokal masyarakat,” tutupnya.











