Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Nov 2025 16:59 WITA

Kemenkeu Resmi Masukkan Redenominasi Rupiah dalam Rencana Strategis 2025-2029


 Kemenkeu Resmi Masukkan Redenominasi Rupiah dalam Rencana Strategis 2025-2029 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memasukkan kebijakan redenominasi rupiah dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Purbaya.

Redenominasi rupiah sendiri merupakan upaya penyederhanaan jumlah digit pada mata uang rupiah. Meski nominal rupiah disederhanakan, nilai riilnya tetap sama. Misalnya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, dan harga barang Rp 10.000 akan ditulis sebagai Rp 10 setelah redenominasi diterapkan.

“Kebijakan ini bukan soal menambah nilai rupiah, tapi menyederhanakan penulisan dan transaksi sehingga lebih efisien,” ujar Purbaya, dikutip dari dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029.

READ  Menag Nasaruddin Umar Ungkap Potensi Dana Umat Capai Rp1.000 Triliun per Tahun, Pemerintah Siapkan Pembentukan LPDU di Jakarta 2026

Tujuan Redenominasi Rupiah

Dalam Renstra Kemenkeu, redenominasi ditujukan untuk:

1. Mendorong efisiensi perekonomian melalui penyederhanaan transaksi dan administrasi keuangan.

2. Meningkatkan daya saing nasional dengan mempermudah perdagangan dan transaksi bisnis.

3. Menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi, termasuk daya beli masyarakat.

4. Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata investor domestik dan internasional.

Rancangan Undang-Undang Redenominasi Target Rampung 2027

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Kemenkeu juga telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). RUU ini dikategorikan sebagai rancangan undang-undang luncuran, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.

READ  Purbaya Yudhi Sadewa Respons Penggeledahan Bea Cukai oleh Kejagung: Eksportirnya Canggih, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

“RUU Redenominasi dirancang sebagai salah satu prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal, dan akan menjadi landasan hukum implementasi penyederhanaan rupiah,” tulis dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029.

Implementasi redenominasi diharapkan dapat membuat transaksi keuangan sehari-hari lebih sederhana, serta mendukung efisiensi administrasi pemerintahan dan sektor swasta.

Ilustrasi: Desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan tiga angka nol di belakang.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional