Menu

Mode Gelap

Nasional · 14 Nov 2025 03:02 WITA

Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil: Perlu Aturan Transisi dan Revisi UU Polri


 Yusril Ihza Mahendra Respons Putusan MK Soal Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil: Perlu Aturan Transisi dan Revisi UU Polri Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian.

Yusril menyebut, putusan MK tersebut akan menjadi masukan penting bagi Komite Percepatan Reformasi Kepolisian yang saat ini tengah bekerja di bawah koordinasinya.

“Tentu semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan tahu dan menyadari bahwa ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diucapkan dalam sidang terbuka, dan karenanya menjadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian,” ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Buka Peluang Revisi UU Kepolisian

Yusril mengungkapkan, putusan MK tersebut membuka ruang untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, selama ini aturan terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil masih menimbulkan tafsir ganda karena tidak secara tegas mengatur kewajiban pengunduran diri.

“Yang ada dulu itu kan pemisahan TNI dan Polri. Tapi memang yang konsisten berlaku itu untuk TNI. Mereka harus mengundurkan diri kecuali jabatan tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, misalnya Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan,” terang Yusril.

READ  Rudianto Lallo Hormati Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Tapi Minta Pembentukan Norma Baru

“Tapi kepolisian, memang prakteknya masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri, karena memang aturannya tidak ada,” sambungnya.

Ia menilai, pascaputusan MK, pemerintah dan DPR perlu segera menyusun norma baru yang menegaskan batas antara jabatan sipil dan tugas kepolisian, serta menyiapkan aturan transisi bagi perwira aktif yang kini tengah menjabat di kementerian atau lembaga negara.

“Transisinya bagaimana bagi mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga, itu akan kita bahas,” kata Yusril.

Putusan MK Tutup Celah Hukum bagi Polisi Aktif

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

READ  Dasco: DPR Tidak Terlibat dalam Komite Reformasi Polri, Tapi Akan Melakukan Pengawasan

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta (13/11/2025).

Latar Belakang Permohonan Uji Materi

Gugatan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menilai, keberadaan frasa tersebut telah menjadi celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status kepolisiannya, cukup dengan menyatakan penugasan dari Kapolri.

“Dengan adanya frasa itu, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun, cukup atas dasar ‘penugasan dari Kapolri’,” demikian dalil para pemohon.

Mereka menilai hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara, serta menimbulkan ketimpangan bagi ASN yang berkarier di lembaga sipil.

MK Nilai Norma dalam UU Polri Tidak Jelas

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memberikan kejelasan makna hukum, bahkan menciptakan tumpang tindih norma.

READ  Menkeu Purbaya Sidak Mendadak ke Posko Bea Cukai Tanjung Priok, Cek Langsung Barang Impor dari China

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut, hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berada di lembaga sipil.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN,” ujar Ridwan.

Dengan demikian, MK menilai frasa tersebut rancu dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

Dampak dan Langkah Lanjutan

Pasca putusan MK, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan penyesuaian kelembagaan, terutama bagi pejabat aktif Polri yang saat ini menduduki jabatan di kementerian, BUMN, dan lembaga negara.

Yusril menegaskan, langkah ke depan harus dilakukan secara terukur, bertahap, dan berbasis kepastian hukum, agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan atau pelanggaran administratif.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, jadi harus dijalankan. Namun tentu harus ada aturan pelaksana dan masa transisi agar penyesuaian ini tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkas Yusril.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional