SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan artis Nikita Mirzani, terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penolakan tersebut disampaikan hakim ketua dalam sidang lanjutan pada Kamis (4/9/2025).
“Terkait penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Hakim tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan permohonan tersebut. Ia hanya menyebut keputusan diambil setelah melalui musyawarah majelis.
Nikita Ajukan Penangguhan Demi Anak
Nikita Mirzani sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang 21 Agustus 2025 lalu, usai mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Izin Yang Mulia, saya ingin mengajukan surat penangguhan penahanan,” kata Nikita kala itu.
Hakim kemudian menyatakan permohonan tersebut akan dipertimbangkan. Nikita pun mengungkapkan alasannya, yakni demi kebaikan anak-anaknya.
“Nggak apa-apa, diajukan aja, kan ada anak. Iya, buat anak aja,” ungkap Nikita.
Sidang Ditunda Karena Nikita Sakit
Dalam sidang hari ini, agenda pemeriksaan sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan Nikita. Ia mengaku sedang sakit gigi dan merasa pusing sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan.
“Jadi kita tunda sampai hari Kamis tanggal 11 September 2025. Terdakwa tetap jaga sehat dan kembali lagi nanti ke tahanan. Sidang selesai,” kata hakim.
Dengan demikian, Nikita tetap berada di balik jeruji hingga sidang lanjutan pekan depan.