Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Mar 2026 01:13 WITA

Menag Dorong Penguatan Keuangan Sosial Islam untuk Pemberdayaan Masyarakat


 Menag Dorong Penguatan Keuangan Sosial Islam untuk Pemberdayaan Masyarakat Perbesar

SOALINDONESIA—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai kewajiban semata. Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela namun memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin, menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal kewajiban.

READ  Purbaya Yudhi Sadewa Respons Penggeledahan Bea Cukai oleh Kejagung: Eksportirnya Canggih, Tapi Proses Hukum Jalan Terus

Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang lebih besar karena tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif. Dana tersebut, kata dia, berpotensi mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai pengelolaan zakat akan lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan era Khalifah Abu Bakar.

READ  OJK Tekankan Optimalisasi Penyaluran Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara

“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait sistem pengawasan. Ia menilai perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal penting, termasuk audit khusus yang memastikan distribusi dana sesuai ketentuan asnaf serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepentingan mustahik.

READ  Jusuf Kalla Tegaskan Perannya dalam Karier Politik Jokowi, Bantah Terlibat Isu Ijazah

Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia mengajak masyarakat untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberi lebih dari sekadar kewajiban.

Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar: Moderasi NU Jadi Kekuatan Jembatani Peradaban Timur dan Barat

20 April 2026 - 14:31 WITA

Bupati Willem Wandik Genjot Pembangunan Tolikara dari Wilayah 3T

19 April 2026 - 10:27 WITA

Willem Wandik: Mujizat di Lembah Toli dan Harapan dari Tanah Terpencil

19 April 2026 - 09:54 WITA

Mensos Pastikan Program Sekolah Rakyat Kian Stabil, Tak Ada Lagi Siswa dan Guru Mundur

18 April 2026 - 22:03 WITA

Mendagri Dampingi Presiden Prabowo Beri Arahan KPPD Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

18 April 2026 - 21:51 WITA

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Trending di Nasional