SOALINDONESIA–DEPOK Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan visi besar pemerintah dalam memaksimalkan pemberdayaan ekonomi nasional melalui pengelolaan dana umat, yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.
Dalam pidatonya di Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) 2025 yang digelar di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Kamis (30/10/2025), Menag mengungkapkan bahwa pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan langkah konkret dengan membentuk Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) pada tahun depan.
“Pemerintah Indonesia di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan LPDU, yaitu Lembaga Pemberdayaan Dana Umat dalam mendayagunakan potensi dana umat ini secara produktif,” ujar Nasaruddin.
Ia menambahkan, “Insya Allah, LPDU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional.”
Dana Umat Belum Termanfaatkan Secara Optimal
Menag Nasaruddin menuturkan, potensi dana umat di Indonesia sangat besar namun belum terkelola secara maksimal dan terintegrasi. Berbagai sumber dana keagamaan, seperti kurban, fidyah, kafarat, akikah, hingga infaq, memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan berpotensi besar untuk mendukung pembangunan nasional.
Sebagai contoh, dana dari ibadah kurban saja diperkirakan mencapai Rp72 triliun per tahun. Sementara itu, potensi fidyah — denda bagi umat Muslim yang tidak mampu berpuasa — juga sangat besar.
“Berdasarkan data, sekitar 7% dari total penduduk Indonesia berusia di atas 80 tahun, dan mayoritas kelompok ini sudah tidak mampu berpuasa. Jika dari jumlah tersebut membayar fidyah, potensinya dapat mencapai Rp2 triliun per tahun. Ini baru dari fidyah,” jelas Nasaruddin.
Jika digabungkan dengan potensi dari kafarat, akikah, luqhotah (barang temuan yang diserahkan ke Baitul Mal), serta berbagai infaq dan sedekah umat, akumulasi total dana umat diperkirakan menembus Rp1.000 triliun per tahun secara konservatif.
“Jika seluruh sumber daya keuangan umat ini dikelola secara profesional, potensi dana umat ini bisa menjadi penggerak besar dalam ekonomi nasional,” tegasnya.
LPDU Jadi Instrumen Strategis Nasional
Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan bahwa LPDU akan dibentuk sebagai lembaga strategis nasional yang berperan mengelola dana umat secara terpadu, produktif, dan transparan. LPDU nantinya akan berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk memastikan dana keagamaan terdistribusi secara efisien.
“Pendirian LPDU ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengelola dan mendayagunakan potensi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat luas,” kata Menag.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan LPDU tidak hanya fokus pada distribusi bantuan, tetapi juga akan mengarahkan dana umat ke sektor-sektor produktif, seperti pemberdayaan UMKM, pembangunan ekonomi berbasis pesantren, dan pembiayaan sosial syariah.
“Kami optimistis LPDU akan memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Dukungan dari Presiden Prabowo
Menurut Nasaruddin, Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh langkah Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola ekonomi berbasis umat. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari strategi besar transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.
“Bapak Presiden berpesan agar dana umat tidak hanya menjadi potensi spiritual, tetapi juga menjadi sumber kekuatan ekonomi bangsa,” ujarnya.











