SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah akan mengganti sistem rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi, dan aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Pernyataan itu disampaikan Menkes usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).
“Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” ujar Menkes Budi, dikutip dari Antara.
Tunggu Perpres untuk Mulai Berlaku
Budi menjelaskan, regulasi resmi berupa peraturan presiden (perpres) kini sedang ditunggu agar implementasi sistem rujukan baru dapat dimulai.
“Harus ada perpresnya,” tegasnya.
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa perubahan ini akan menjadi salah satu langkah strategis besar dalam perbaikan layanan kesehatan nasional.
Menghapus Rujukan Berjenjang yang Dikeluhkan Pasien
Sistem rujukan berjenjang selama ini mewajibkan pasien melewati beberapa fasilitas kesehatan sebelum ditangani di rumah sakit yang kompeten. Menurut Menkes, sistem tersebut menyebabkan:
Pemborosan biaya JKN/BPJS Kesehatan
Lambatnya penanganan, terutama untuk kondisi gawat darurat
Risiko meningkat pada pasien kritis
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 13 November 2025, Menkes menyebut sistem berjenjang sudah tidak relevan. Ia mencontohkan penanganan pasien serangan jantung yang sering harus melewati puskesmas, RS tipe C, lalu RS tipe B, sebelum akhirnya ditangani di RS tipe A.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya BPJS tidak usah keluar uang tiga kali, cukup sekali saja,” ujarnya.
Pasien Bisa Keburu Wafat Jika Tetap Berjenjang
Dengan rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas yang punya keahlian, dokter spesialis, dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal.
“Masyarakat juga lebih senang. Tidak usah rujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa melayani sesuai anamnesis awal,” kata Menkes Budi.
Sistem baru ini diharapkan:
Mempercepat layanan untuk kasus gawat darurat
Mengurangi biaya rujukan berulang
Meningkatkan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan
Memperbaiki integrasi sistem kesehatan nasional
Perubahan ini menjadi salah satu reformasi terbesar dalam JKN sejak diluncurkan, dan diharapkan mampu mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait lambatnya proses rujukan serta meningkatnya beban biaya kesehatan.











