Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2025 22:14 WITA

Menkes Pastikan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku 2026, Gantikan Sistem Berjenjang JKN


 Menkes Pastikan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku 2026, Gantikan Sistem Berjenjang JKN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah akan mengganti sistem rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi, dan aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Menkes usai menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pelayanan VIP RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025).

“Itu (rujukan berbasis kompetensi) nanti tahun depan akan berjalan,” ujar Menkes Budi, dikutip dari Antara.

Tunggu Perpres untuk Mulai Berlaku

Budi menjelaskan, regulasi resmi berupa peraturan presiden (perpres) kini sedang ditunggu agar implementasi sistem rujukan baru dapat dimulai.

READ  Aturan Baru: Penghapusan Piutang BUMN Kini Harus Disetujui Kepala BP BUMN

“Harus ada perpresnya,” tegasnya.

Kementerian Kesehatan memastikan bahwa perubahan ini akan menjadi salah satu langkah strategis besar dalam perbaikan layanan kesehatan nasional.

Menghapus Rujukan Berjenjang yang Dikeluhkan Pasien

Sistem rujukan berjenjang selama ini mewajibkan pasien melewati beberapa fasilitas kesehatan sebelum ditangani di rumah sakit yang kompeten. Menurut Menkes, sistem tersebut menyebabkan:

Pemborosan biaya JKN/BPJS Kesehatan

Lambatnya penanganan, terutama untuk kondisi gawat darurat

Risiko meningkat pada pasien kritis

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 13 November 2025, Menkes menyebut sistem berjenjang sudah tidak relevan. Ia mencontohkan penanganan pasien serangan jantung yang sering harus melewati puskesmas, RS tipe C, lalu RS tipe B, sebelum akhirnya ditangani di RS tipe A.

READ  Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya BPJS tidak usah keluar uang tiga kali, cukup sekali saja,” ujarnya.

Pasien Bisa Keburu Wafat Jika Tetap Berjenjang

Dengan rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke fasilitas yang punya keahlian, dokter spesialis, dan peralatan sesuai hasil pemeriksaan awal.

“Masyarakat juga lebih senang. Tidak usah rujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa melayani sesuai anamnesis awal,” kata Menkes Budi.

READ  Presiden Prabowo Lantik Dua Wakil Menteri Baru di Istana Negara

Sistem baru ini diharapkan:

Mempercepat layanan untuk kasus gawat darurat

Mengurangi biaya rujukan berulang

Meningkatkan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan

Memperbaiki integrasi sistem kesehatan nasional

Perubahan ini menjadi salah satu reformasi terbesar dalam JKN sejak diluncurkan, dan diharapkan mampu mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait lambatnya proses rujukan serta meningkatnya beban biaya kesehatan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional