Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2025 16:32 WITA

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III: Bisa Rusak Kredibilitas Pemerintah


 Menkeu Purbaya Tegas Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III: Bisa Rusak Kredibilitas Pemerintah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurutnya, kebijakan tersebut jika dijalankan berulang kali justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibilitas amnesty. Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

Efek Buruk Tax Amnesty Berulang

Purbaya menjelaskan, pesan yang ditangkap dari tax amnesty berulang dapat menyesatkan. Wajib pajak bisa saja menganggap praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

“Message yang kita ambil dari adalah begitu. Setiap berapa tahun kita ngeluarin tax amnesty, ini sudah dua, nanti tiga, empat, lima, enam, yaudah semuanya. Messagenya jadi: kibulin pajaknya, nanti tunggu tax amnesty. Itu yang enggak boleh,” tegasnya.

READ  AHY Perkuat Arah Pembangunan Wilayah, Dorong Swasembada dan Pemerataan Infrastruktur Nasional

Fokus Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Purbaya menekankan bahwa pemerintah saat ini akan berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, penerimaan negara bisa meningkat tanpa perlu memberi kelonggaran berulang.

“Jadi, posisi saya adalah kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita majukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsisten, penerimaan pajak ikut tumbuh. Kita fokus di situ dulu,” jelasnya.

Ia khawatir jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, maka wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut. “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupin duit, tiga tahun lagi gue dapat tax amnesty. Kira-kira begitu. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri,” tambahnya.

READ  Menkeu Purbaya Akui Tak Bisa Lagi “Ngomong Koboi”, Belajar Jaga Ucapan di Depan Publik

Apa Itu Tax Amnesty?

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, tax amnesty adalah penghapusan pajak terutang dengan imbalan pengungkapan harta dan pembayaran uang tebusan. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam praktiknya, tax amnesty pernah diterapkan pada 2016 (jilid I) dan 2022 (jilid II). Namun, hasil yang diperoleh dinilai belum sesuai target.

Sorotan Pengamat: Target Tak Pernah Tercapai

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menyebut, dari pengalaman dua jilid tax amnesty sebelumnya, penerimaan negara justru jauh dari target.

READ  KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar 200 Pengemplang Pajak Rp60 Triliun

“Pada jilid pertama, nilai harta terungkap terutama dari komitmen repatriasi hanya Rp147 triliun dari target Rp1.000 triliun,” kata Media Wahyudi.

Sementara pada tax amnesty jilid II tahun 2022, hasilnya dinilai lebih buruk. Jumlah peserta hanya sekitar 247.918 wajib pajak atau kurang dari sepertiga peserta jilid pertama. Nilai harta yang diungkap juga turun drastis, hanya Rp1.250,67 triliun atau 25,7% dari capaian sebelumnya.

“Ini menunjukkan bahwa pengampunan pajak belum sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan pemerintah sendiri,” tegas Media.

Kesimpulan

Dengan pengalaman sebelumnya, Menkeu Purbaya menilai tax amnesty tidak boleh menjadi solusi jangka pendek dalam meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah, kata dia, akan lebih fokus memperkuat kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, ketimbang memberikan sinyal keliru bagi wajib pajak.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional