SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia memastikan seluruh kebijakan teknis di lapangan akan disesuaikan agar selaras dengan aturan baru yang ditetapkan MK.
Nusron menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi. “Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).
MK: Skema Dua Siklus 95 Tahun di IKN Tak Berlaku Lagi
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian hak guna lahan—baik Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai—di wilayah IKN harus mengikuti batasan nasional, bukan lagi skema dua siklus yang memungkinkan durasi mencapai 190 tahun. MK menilai durasi superpanjang tersebut tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Nusron menilai keputusan MK justru memperkuat posisi negara dalam pengelolaan lahan IKN dan memberikan dasar hukum yang lebih tegas dalam investasi. “Keputusan ini sejalan dengan amanat konstitusi. Negara semakin kuat, kepastian hukum semakin jelas,” katanya.
Tak Hambat Investasi: “Yang Dikoreksi Hanya Durasi, Bukan Kepastian Berusaha”
Meski aturan durasi HGU diubah, Nusron optimistis hal itu tidak akan mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di IKN. Menurutnya, skema yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan, hanya memerlukan penyesuaian.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sedang berjalan tetap bisa dilanjutkan dengan penyesuaian,” tegas Nusron. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan iklim investasi tetap sehat, modern, dan transparan.
Perkuat Fungsi Sosial Tanah dan Perlindungan Masyarakat Adat
Nusron juga menilai putusan MK sebagai momentum untuk menguatkan aspek fungsi sosial tanah dalam pembangunan IKN. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan modern dan perlindungan terhadap masyarakat lokal serta komunitas adat.
“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal di IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kokoh dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ungkapnya.
Ke depan, sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan akan diperketat. Pemerintah memastikan setiap pemberian hak atas tanah di IKN akan melalui prosedur evaluasi yang terukur agar tidak menimbulkan penyalahgunaan lahan maupun indikasi penelantaran tanah.
Latar Belakang: Aturan 190 Tahun pada Era Jokowi
Sebelumnya, aturan yang memberi peluang HGU dan HGB hingga dua siklus 95 tahun (total 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB) diterbitkan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo pada Juli 2024.
Perpres tersebut mengatur:
HGU: maksimal 95 tahun untuk siklus pertama + 95 tahun untuk siklus kedua
HGB: maksimal 80 tahun untuk siklus pertama + 80 tahun untuk siklus kedua
Hak Pakai: maksimal 80 tahun + 80 tahun
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 sebagai bagian dari perubahan atas UU IKN.
Namun kini, setelah putusan MK, seluruh kebijakan tersebut harus kembali disesuaikan mengikuti batasan nasional dan mekanisme evaluasi yang lebih ketat.
Pemerintah menyatakan siap melakukan harmonisasi regulasi agar pembangunan IKN tetap sejalan dengan prinsip konstitusional, tidak merugikan masyarakat, dan tetap menarik bagi investor.











