Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Nov 2025 03:20 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu


 MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau menempati posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan tersebut sekaligus membatalkan dasar penugasan polisi aktif di kementerian maupun lembaga sipil.

Menanggapi hal ini, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Namun, ia mengakui keberadaan personel Polri masih sangat dibutuhkan dalam lingkup kerja Kementerian Kehutanan, terutama untuk pengawasan internal dan pencegahan kebakaran hutan.

“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

Menhut: Polisi Aktif Dibutuhkan untuk Tata Kelola dan Antisipasi Karhutla

Raja Juli mengungkapkan bahwa ia bahkan telah bersurat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penugasan personel terbaik bagi kementeriannya.

READ  Anggota Komisi III DPR Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

“Saya membutuhkan anggota Polri untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan antisipasi karhutla. Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta orang terbaik membantu saya menjalankan tugas yang tidak mudah itu,” jelasnya.

Salah satu pejabat yang dimaksud adalah Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto, yang berasal dari Polri dan dinilai sangat berperan dalam pengawasan internal serta penerapan prinsip good governance. Selain itu, Staf Khusus Menhut dari unsur kepolisian juga disebut berperan besar dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan tata kelola. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu penanggulangan karhutla,” lanjut Raja Juli.

Menkum: Putusan MK Tidak Berlaku Surut

Di sisi lain, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, personel Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil tidak wajib mundur, kecuali jika ditarik kembali oleh Mabes Polri.

READ  Dasco: DPR Tidak Terlibat dalam Komite Reformasi Polri, Tapi Akan Melakukan Pengawasan

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu tidak berlaku,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini akan berlaku untuk penunjukan ke depan. Mabes Polri tidak lagi bisa mengusulkan anggotanya mengisi jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian—kecuali yang bersangkutan memilih untuk pensiun atau mengundurkan diri.

“Bagi yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.

Akan Diatur dalam RUU Polri

Supratman menyampaikan bahwa aturan mengenai larangan polisi aktif mengisi jabatan sipil bakal diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, yang sudah masuk daftar Prolegnas prioritas 2025.

READ  Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Sejak 2005, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

Menurutnya, perlu ada klasterisasi kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, serupa dengan pengaturan dalam UU TNI.

“Seperti undang-undang TNI, di mana ada daftar kementerian yang boleh diduduki TNI. Polri pun nanti begitu juga,” katanya.

Isi Putusan MK

Pada Kamis (13/11), MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi memiliki kewenangan menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mereka terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam penempatan personel Polri di lembaga pemerintahan non-kepolisian, sekaligus menegaskan pemisahan fungsi kepolisian dari jabatan sipil.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Bahas Reformasi Polri hingga Isu OECD dalam Pertemuan Bilateral di Jepang

18 November 2025 - 23:26 WITA

Trending di Nasional