SOALINDONESIA–JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani, melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari akun Instagram pribadinya, Nikita mengunggah foto tanda terima laporan yang tertanggal 8 Agustus 2025 dengan nomor surat 011/VII/2025. Dalam keterangan dokumen tersebut tertulis: “Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum.”
Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang dilaporkan Nikita. Proses sidang kasus yang menjerat artis tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lembaganya terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat. Menurutnya, setiap laporan akan melalui proses telaah dan verifikasi awal.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat. Nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Budi menegaskan, KPK tidak dapat mengungkap secara terbuka detail laporan, termasuk identitas pelapor maupun materi aduan, demi menjaga kerahasiaan dan keamanan semua pihak.
“Kami tidak bisa menyampaikan karena sejak awal informasi itu sudah tertutup. Namun, sebagai bentuk transparansi, perkembangan laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor,” jelasnya.
Nikita Mirzani saat ini menjalani proses hukum bersama asisten sekaligus sahabatnya, Ismail Marzuki alias Mail, terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU.