Menu

Mode Gelap

Nasional · 3 Sep 2025 14:23 WITA

Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik


 Pengamat: UU Perampasan Aset Mandek Sejak Era SBY, Publik Kecewa Komitmen Politik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai wacana Undang-Undang (UU) Perampasan Aset bukanlah isu baru. Menurutnya, rancangan aturan yang dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi ini sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, hingga kini, pembahasan tersebut tak kunjung tuntas. Harapan publik untuk melihat aset hasil tindak pidana dirampas demi keadilan sosial, kata Ibrahim, berulang kali pupus di meja politik.

“UU perampasan aset itu sudah dibawa ke DPR sejak zamannya SBY, lalu era Jokowi, hingga kini masuk masa Presiden Prabowo, pun masih belum terlaksana,” ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

READ  Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Bersama DPR

Publik Kecewa, Ekonomi Sulit

Ibrahim menyebut, keterlambatan ini menambah kekecewaan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang berdampak ke dalam negeri.

“Banyak sekali masyarakat kecewa, karena sebelumnya mereka menginginkan adanya undang-undang perampasan aset yang bisa menjadi jawaban atas keresahan publik,” katanya.

Resistensi Parpol Hambat Pembahasan

Lebih jauh, Ibrahim menyoroti adanya resistensi dari partai politik sebagai faktor utama mandeknya pembahasan. Menurutnya, beberapa pimpinan partai enggan mendorong lahirnya UU Perampasan Aset karena khawatir menyentuh kepentingan elite.

“Kita lihat banyak sekali ketua partai politik yang tidak menginginkan undang-undang ini disahkan,” tegasnya.

READ  9 Jam Diperiksa KPK soal Google Cloud di Kemendikbud, Ini Respon Nadiem

Kondisi ini, lanjutnya, memperkuat dugaan bahwa dinamika politik internal lebih dominan dibanding kepentingan rakyat. Akibatnya, agenda besar pemberantasan korupsi kembali menjadi korban tarik ulur kepentingan.

Prabowo Janjikan Percepatan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pimpinan partai politik di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025), ia berjanji RUU tersebut akan segera dibahas di DPR.

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption), yang mengatur mekanisme identifikasi, deteksi, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana.

READ  Tunjangan Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta, Menag: Profesi Guru Adalah Pelayan Bangsa
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional