SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tingkat menteri di Jakarta untuk membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi pihak-pihak tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bahas Kriteria Penerima Amnesti
Dalam pertemuan itu, pemerintah mulai menggodok sejumlah kriteria calon penerima amnesti dan abolisi, termasuk mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, serta tersangka dalam kasus tertentu yang dinilai layak mendapat pengampunan negara.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan penerima kebijakan tersebut.
“Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” kata Yusril usai rapat kepada awak media di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, khususnya bagi individu yang lama berstatus tersangka tanpa proses hukum lanjutan. Menurutnya, kebijakan pengampunan negara dapat menjadi jalan keluar bagi kasus-kasus yang mandek dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Empat Kriteria yang Diusulkan Kemenkumham
Dalam rapat tersebut, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan empat kriteria utama penerima amnesti dan abolisi, yakni:
1. Pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan pengedar besar.
2. Pelaku makar tanpa senjata atau tanpa kekerasan.
3. Pelanggar UU ITE yang terkait penghinaan terhadap Presiden atau kepala negara.
4. Narapidana berkebutuhan khusus, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.
Yusril menilai, pendekatan berbasis kemanusiaan penting agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pemulihan dan keadilan restoratif.
BNPT Minta Kehati-hatian untuk Eks Teroris
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen (Purn) Eddy Hartono, mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam memberikan amnesti bagi eks anggota kelompok teror seperti Jamaah Islamiyah, meskipun mengakui adanya perubahan sikap positif.
“Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sejak 2024 kami telah mengumpulkan seluruh amir JI, dan mereka telah menyatakan kembali setia kepada NKRI,” ujar Eddy.
BNPT menilai, proses pengampunan harus diikuti dengan komitmen deradikalisasi dan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan penerima amnesti tidak kembali ke jaringan ekstremisme.
BNN: Amnesti Harus Bedakan Pengedar dan Pengguna
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario, juga memberikan pandangan senada. Ia menekankan perlunya pemisahan antara pengedar jaringan besar dengan pelaku kecil yang bukan bagian dari sindikat narkotika.
“Kami setuju jika pengedar skala kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti, tentu dengan syarat telah menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Suyudi.
Menurutnya, pemberian amnesti bagi pengguna atau pelaku kecil dapat membantu mengurangi over kapasitas lapas, sekaligus memperkuat program rehabilitasi nasional.
Menjaga Keseimbangan antara Kemanusiaan dan Keadilan
Rapat lintas kementerian tersebut menyepakati bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus didasarkan pada tiga prinsip utama:
Pertimbangan kemanusiaan, terutama bagi kelompok rentan.
Kepentingan keamanan nasional, agar tidak menimbulkan celah hukum baru.
Kepastian hukum yang berkeadilan, tanpa mengabaikan hak-hak korban.
“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional, agar bangsa kita semakin solid dan adil,” tegas Yusril menutup rapat.











