JAKARTA – SOALINDONESIA – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025. Agenda sidang hari ini masih berfokus pada mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Nikita tiba di lokasi sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah dan borgol di tangan. Saat memasuki ruang sidang, ia enggan memberikan komentar kepada awak media yang menanyakan soal bukti rekaman yang kabarnya akan diputar dalam sidang kali ini. Rekaman tersebut disebut-sebut berkaitan dengan tuduhan terhadap Reza Gladys, dan menjadi salah satu alat bukti andalan dari tim kuasa hukum Nikita.
Salah satu saksi yang hadir hari ini dikenal sebagai Amira Farahnaz, sosok yang telah berkecimpung di dunia estetika selama lebih dari 17 tahun. Ia merupakan pendiri Amira Aesthetic Clinic di Serang, yang berdiri sejak 2009. Namanya dikenal publik melalui media sosial, terutama berkat ulasan produk skincare yang kritis dan dilengkapi hasil uji laboratorium independen.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda usai mendengarkan kesaksian dari General Manager PT SIG, Erbe Ernesto Arya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih ada saksi tambahan yang akan dihadirkan, dan sidang dilanjutkan pekan ini sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pengadilan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa hari Kamis telah dikhususkan untuk perkara Nikita Mirzani dan terdakwa lain, Ismail Marzuki. Hakim meminta JPU memaksimalkan kehadiran saksi agar proses berjalan efektif dan tak tertunda lagi.