Menu

Mode Gelap

Nasional · 28 Feb 2026 20:41 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum


 BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum Perbesar

Soalindonesia–Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga hari ke-9 Ramadhan. Langkah ini diambil menyusul temuan berulang menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.

Berdasarkan data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB, 47 kasus tersebut tersebar di tiga wilayah kerja. Wilayah I mencatat 5 kejadian, Wilayah II sebanyak 30 kejadian, dan Wilayah III sebanyak 12 kejadian.

Temuan di lapangan meliputi roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas yang ditetapkan.

READ  KPK Periksa Tujuh Bos Biro Travel Terkait Kasus Kuota Tambahan Haji

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan penghentian sementara merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang tidak dapat ditawar.

“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Administratif

Nanik menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi lapangan serta laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah. Evaluasi dilakukan tidak hanya pada produk makanan, tetapi juga pada manajemen dapur, rantai distribusi, hingga prosedur kontrol kualitas.

READ  Menag RI Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jubir KPK: Teladan Positif dalam Pencegahan Gratifikasi

“Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan,” kata Nanik.

Dalam beberapa kasus, makanan yang terindikasi tidak layak konsumsi telah ditarik sebelum sempat dikonsumsi siswa. Meski demikian, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan standar sekaligus pembelajaran sistemik bagi seluruh penyelenggara.

SPPG yang dikenai penghentian sementara dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang.

“Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” tegasnya.

READ  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

BGN menegaskan, langkah tegas ini merupakan komitmen menjaga mutu Program Makan Bergizi Gratis agar tetap aman, layak, dan sesuai standar gizi bagi para penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News