SOALINDONESIA–JAKARTA Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa dari total 171.318 formasi jabatan fungsional guru madrasah yang diajukan, sebanyak 167.035 formasi telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan usulan formasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan pengembangan karier guru madrasah di seluruh Indonesia.
“Usulan ini sudah kami ajukan dan telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Ditjen GTK Kemendikbudristek pada 18 Oktober 2024,” ujar Fesal, Sabtu (6/9).
Rincian Formasi yang Disetujui
Dari total formasi yang diajukan, Kemenpan RB menyetujui:
68.527 formasi untuk jenjang Ahli Pertama,
49.508 formasi untuk Ahli Muda,
49.000 formasi untuk Ahli Madya.
Sementara itu, usulan untuk 4.283 formasi Ahli Utama tidak disetujui.
Pemetaan dan Pemberkasan
Sebagai tindak lanjut, Direktorat GTK Madrasah akan segera melakukan pemetaan formasi jabatan di setiap jenjang berdasarkan kebutuhan riil di seluruh Kanwil Kemenag Provinsi hingga Kankemenag Kabupaten/Kota.
Fesal menambahkan, pihaknya juga memprioritaskan proses teknis pemberkasan bagi 11.339 guru madrasah yang telah lulus Uji Kompetensi (UKOM) tahun 2024. Sertifikat kelulusan UKOM tersebut berlaku hanya dua tahun, sehingga proses administrasi harus segera dipercepat.
“Kementerian Agama berkomitmen mempermudah proses pemberkasan, memangkas jalur birokrasi, dan meminimalisir dokumen administratif. Kami ingin memastikan guru-guru yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya,” tegas Fesal.
Komitmen Negara untuk Guru
Fesal menegaskan bahwa perjuangan para guru madrasah patut diapresiasi dengan dukungan nyata dari negara.
“Kami paham betul bahwa perjuangan para guru sangat luar biasa. Maka dari itu, negara harus hadir. Direktorat GTK Madrasah akan terus berjuang agar hak-hak mereka bisa segera dipenuhi, baik dalam bentuk pengakuan profesional maupun administratif,” pungkasnya.