SOALINDONESIA – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi mengungkap bahwa 7 anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) kini telah diamankan dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Korps Brimob Metro Jaya. Proses investigasi dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan penanganan kasus sudah langsung berada di bawah pengawasannya. “Pelaku sudah kita amankan… kami jamin proses pemeriksaannya seadil-adilnya dan setransparan-transparannya,” ujarnya.
Kelompok berisi 7 anggota Brimob tersebut telah diperiksa di Markas Brimob Polda Metro Jaya, kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, dan kendaraan rantis juga telah diamankan. Identitas ketujuh anggota, menurut Abdul Karim, terdiri dari: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Tidak hanya itu, Kadiv Propam menyampaikan belasungkawa institusional atas musibah yang menimpa korban. “Atas nama pribadi dan institusi, turut berduka cita atas meninggalnya pengemudi ojol,” tambahnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, juga telah membenarkan bahwa seorang pengemudi ojol meninggal dunia akibat dilindas rantis Brimob dalam insiden di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) petang WIB.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengusut kasus ini. “Segera ambil langkah-langkah yang diperlukan,” tegas Listyo.
Insiden rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojol ini terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar kawasan DPR-Senayan berujung ricuh. Tagar #PolisiPembunuh sempat menjadi trending topic di platform X, mengilustrasikan kemarahan publik terhadap kejadian ini.