Menu

Mode Gelap

Entertainment · 7 Agu 2025 04:06 WITA

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran, Ini Ketentuannya


 Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran, Ini Ketentuannya Perbesar

SOALINDONESIA.COM, JAKARTA – Kabar baik datang bagi pelaku usaha di bidang kuliner dan hiburan. Musisi Ahmad Dhani secara resmi menyatakan bahwa lagu-lagu Dewa 19 kini bisa diputar secara gratis di kafe dan restoran, tanpa perlu membayar royalti, namun dengan syarat tertentu.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh pendiri grup band legendaris Dewa 19 tersebut melalui akun Instagram pribadinya, Rabu Kemarin (6/8/2025).

“Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha – Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulisnya.

READ  Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK

Namun, Dhani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan oleh Virzha dan Ello, bukan keseluruhan katalog lagu Dewa 19. Ia juga meminta agar pelaku usaha menghubungi manajemen terlebih dahulu melalui akun @officialdewa19 di Instagram.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari publik, terutama dari pelaku usaha dan musisi reguler kafe yang selama ini merasa terbebani dengan isu royalti. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap dunia usaha dan industri musik lokal.

Isu terkait royalti sempat menjadi sorotan setelah adanya sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/7). Sejumlah musisi dan pengusaha mengaku takut menyanyikan atau memutar lagu orang lain karena khawatir tersandung hukum.

READ  KPK Selidiki Dugaan Pihak yang Mengaku Bisa Mengamankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Padahal, menurut SK Menkumham HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, pemutaran musik secara komersial di tempat usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan wajib membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Adapun besaran tarifnya berkisar di angka Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk artis/label.

Dengan adanya langkah dari Ahmad Dhani ini, diharapkan bisa menjadi jembatan antara kepentingan hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan usaha kreatif di sektor kuliner dan hiburan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

31 Oktober 2025 - 23:58 WITA

Mediasi Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina dan DJ Panda Belum Capai Titik Damai

31 Oktober 2025 - 23:18 WITA

Kuasa Hukum Bantah Isu Erin Akan Bongkar Aib Andre Taulany: “Nggak Ada yang Seperti Itu”

29 Oktober 2025 - 22:57 WITA

Kuasa Hukum Upayakan Nikita Mirzani Dihadirkan dalam Mediasi Gugatan Rp244 Miliar Lawan Reza Gladys

25 Oktober 2025 - 18:07 WITA

PA Tigaraksa: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Bisa Rujuk Meski Resmi Bercerai

29 September 2025 - 20:44 WITA

Perdana Muncul ke Publik, Eko Patrio Datangi Polda Metro Jaya Usai Rumah Dijarah

13 September 2025 - 14:32 WITA

Trending di Entertainment