JAKARTA – SOALINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Kamis (7/8/2025). Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
“Alhamdulillah sudah selesai. Saya memberikan keterangan mengenai pengadaan Cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar,” ujar Nadiem usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Nadiem menolak merinci pertanyaan yang diajukan penyelidik. Ia mengaku sudah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya secara terbuka kepada penyidik KPK.
“Saya bisa memberikan keterangan dan ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK yang telah memberikan kesempatan,” ucapnya.
Meski dicecar sejumlah pertanyaan, mantan bos Gojek ini memilih tidak banyak berbicara kepada awak media. Ia tampak langsung meninggalkan gedung KPK untuk kembali ke keluarganya.
“Sekarang permisi dulu, saya mau kembali ke keluarga,” tutupnya singkat.
Latar Belakang Kasus
KPK diketahui sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek. Penyelidikan ini awalnya satu rangkaian dengan kasus pengadaan Chromebook, namun belakangan dipisahkan karena perkara Chromebook telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain yang masih ditangani KPK. Itu bagian dari pengadaan yang sedang kami selidiki,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (21/7/2025).
Karena Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus Chromebook, KPK hanya bisa menangani perkara pengadaan lainnya yang belum masuk ranah hukum institusi lain, termasuk Google Cloud.