JAKARTA – SOALINDONESIA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Usai keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.19 WIB, Gus Yaqut menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan… untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Gus Yaqut kepada awak media.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Gus Yaqut menolak membeberkan detailnya.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf,” katanya singkat.
Latar Belakang Penyelidikan
Pemeriksaan Gus Yaqut oleh KPK dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024.
Kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, diduga terjadi pembagian yang tidak sesuai aturan.
KPK masih menelusuri apakah ada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses distribusi kuota tersebut.