Menu

Mode Gelap

Nasional · 9 Agu 2025 10:30 WITA

Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD


 Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Suap Pembangunan RSUD Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan ini dilakukan setelah Abdul Azis terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8) lalu dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Andi Lukman Hakim (PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek RSUD), Deddy Karnady (perwakilan PT Pilar Cerdas Putra/PCP), dan Arif Rahman (KSO PT PCP).

READ  Hakim MK Arief Hidayat Pensiun Februari 2026, DPR Siap Proses Penggantian

Dalam konstruksi perkara, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

READ  Sambut HUT ke-80 RI, PT Jamkrindo Gelar Donor Darah, Target 200 Kantong untuk PMI

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor kesehatan. KPK menegaskan akan terus melakukan langkah koordinasi dan supervisi untuk memperkuat pencegahan korupsi, terutama di sektor layanan publik. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK juga memberikan rekomendasi perbaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tata kelola proyek lebih transparan.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

15 Agustus 2025 - 11:30 WITA

Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP 2025–2030

14 Agustus 2025 - 23:25 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Trending di News