SOALINDONESIA – INDONESIA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang diduga tidak tepat sasaran. Total dana yang berhasil diamankan oleh PPATK mencapai sekitar Rp2 triliun.
Langkah ini dilakukan setelah dilakukan analisis mendalam atas data rekening penerima bansos. PPATK menemukan bahwa banyak dari rekening tersebut termasuk kategori dormant — tidak aktif selama bertahun-tahun — namun tetap menerima saldo. Pihak PPATK menilai ini sebagai tanda bahwa penyaluran bantuan sosial belum sepenuhnya efektif dan akurat dalam sasarannya.
Lebih lanjut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa beberapa rekening ditemukan menyimpan saldo besar—hingga jutaan rupiah—dan ada indikasi penyalahgunaan dana bansos untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Selain itu, sejumlah rekening pemerintah dan bendahara pengeluaran juga ditemukan dalam kondisi tidak aktif namun masih mencantumkan data saldo.
Menindaklanjuti temuan serius ini, PPATK berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sosial untuk memperbaiki data penerima bansos. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI), PPATK turut memberikan rekomendasi untuk memperkuat sistem pengawasan, memastikan bansos tepat sasaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.