SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) kepada anggota Komisi XI DPR. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa fokus penyelidikan adalah mengungkap potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi. KPK mendalami apakah ada hubungan langsung maupun tidak langsung antara anggota Komisi XI DPR dengan yayasan yang menerima dana CSR dari BI.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori, mengungkapkan bahwa seluruh anggota komisinya menerima dana CSR tersebut melalui program berbasis yayasan. Namun, KPK belum memastikan kebenaran pernyataan ini dan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan dokumen, pemeriksaan pejabat terkait, hingga penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik juga menelusuri aliran dana untuk memastikan apakah penggunaan CSR sesuai peruntukan atau justru menyimpang dari tujuan program sosial.
KPK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga negara, mengingat Komisi XI DPR memiliki peran strategis dalam mengawasi sektor keuangan, moneter, dan perbankan di Indonesia. Jika terbukti ada penyalahgunaan, KPK memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.