Menu

Mode Gelap

Nasional · 10 Agu 2025 21:01 WITA

Hati-Hati, Rekayasa Lalu Lintas Jalan D.I. Panjaitan Mulai 11 Agustus 2025


 Hati-Hati, Rekayasa Lalu Lintas Jalan D.I. Panjaitan Mulai 11 Agustus 2025 Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan D.I. Panjaitan, Jakarta Timur, mulai Senin (11/8/2025). Pengaturan ini dilakukan untuk mendukung pekerjaan pembangunan saluran jacking dan crossing yang berlangsung di sepanjang ruas jalan tersebut.

Lokasi pekerjaan dimulai dari samping underpass Cawang hingga simpang Kalimalang, serta di depan Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Sumber Daya Air (UP4 SDA) arah Tanjung Priok.

Tahapan Pekerjaan Jacking
Pekerjaan saluran jacking akan dilakukan bertahap di delapan titik (Joint Pit) dengan jadwal yang berbeda, di antaranya:

  • Joint Pit 1 (depan Park Hotel): 11 Agustus–19 Oktober 2025

  • Joint Pit 2 (depan Patria Park): 10 September–16 Oktober 2025

  • Joint Pit 3 (depan Yodya Karya): 14 Agustus–22 November 2025

  • Joint Pit 4 (depan Wika Tower): 14 Oktober–22 November 2025

  • Joint Pit 5 & 6 (depan Perumnas): 12 September–21 Desember 2025

  • Joint Pit 7 (depan Brantas 1): 21 Agustus–27 November 2025

  • Joint Pit 8 (depan Brantas 2): 30 Agustus–22 Desember 2025

READ  Film Animasi “Merah Putih: One for All” Jadi Sorotan, Produser dan Sutradara Angkat Bicara

Selama pekerjaan berlangsung, akan ada penyempitan badan jalan dan pembongkaran sementara separator jalur Transjakarta sepanjang ±150 meter. Bus Transjakarta akan masuk jalur campuran (mix traffic) hingga pekerjaan selesai.

Jika terjadi kepadatan, putaran balik di depan Wika Tower akan ditutup sementara dan dialihkan ke putaran atas underpass Cawang.

Tahapan Pekerjaan Crossing
Pekerjaan crossing dibagi menjadi lima segmen dengan jam kerja terbatas, yakni pukul 22.00–04.00. Pada pagi hari, area pekerjaan akan ditutup plat besi agar bisa dilintasi kendaraan.

Himbauan untuk Pengguna Jalan
PT Jaya Konstruksi sebagai pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengguna jalan. Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk menghindari ruas Jalan D.I. Panjaitan selama pekerjaan, mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas, dan mengutamakan keselamatan di jalan.

READ  Gus Hilmy Pertanyakan Logika Penegakan Hukum Kasus Judi Online di DIY: “Siapa Sebenarnya yang Dilindungi?”
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Singgung Kekuatan Asing yang Masih Curi Kekayaan Indonesia Saat Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

5 Oktober 2025 - 01:27 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

Trending di News