Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 19:43 WITA

KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 Capai Rp1 Triliun Lebih


 KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 Capai Rp1 Triliun Lebih Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, jumlah ini masih bersifat sementara dan didasarkan pada hasil perhitungan internal KPK yang juga telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujarnya.

READ  Korupsi BUMD Cilacap, Andhi Siapkan Fee Rp11,5 M untuk Pejabat Pemkab

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi haji ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara menandakan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).

Meski demikian, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka. Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Langkah Cepat Tangani Kasus Intoleransi di Daerah

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News