Menu

Mode Gelap

News · 11 Agu 2025 19:43 WITA

KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 Capai Rp1 Triliun Lebih


 KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 Capai Rp1 Triliun Lebih Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).

Budi menjelaskan, jumlah ini masih bersifat sementara dan didasarkan pada hasil perhitungan internal KPK yang juga telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujarnya.

READ  Sri Mulyani: Anggaran Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp 7 Triliun, Fokus Operasional dan Fasilitas Siswa

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi haji ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara menandakan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep, Sabtu (9/8/2025).

Meski demikian, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka. Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

READ  9 Jam Diperiksa KPK soal Google Cloud di Kemendikbud, Ini Respon Nadiem

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN, Nilainya Capai Rp16 Juta

14 Agustus 2025 - 16:18 WITA

Kapolri Minta Kericuhan Demo di Pati Diusut Tuntas, Sesalkan Pembakaran Ban dan Lempar Batu ke Polisi

14 Agustus 2025 - 16:07 WITA

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Terkait Inhutani V, Diduga Suap Pengurusan Izin Kawasan Hutan

14 Agustus 2025 - 16:00 WITA

Trending di News