Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:47 WITA

KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah


 KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Langkah ini diambil terkait pengusutan dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

“KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020–2024, kemudian IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu, dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

READ  Kompolnas Awasi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol di DPR

Berlaku Enam Bulan

Pencegahan akan berlaku selama enam bulan. KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” jelas Budi.

Meski begitu, Budi belum membeberkan kapan ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun ia menegaskan, pemeriksaan ini krusial untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan pada tahap penyelidikan. Sehingga, proses penyidikan ini nantinya bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujarnya.

READ  Kisah Aliah Sakira, Putri Makassar yang Jadi Pembawa Baki Penurunan Bendera HUT RI ke-80

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Selain menelusuri pelanggaran pembagian kuota, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut

READ  KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Jokowi Beri Arahan Kesiapan Pemilu 2029 ke Elite PSI Saat Bertemu di Bali

5 Oktober 2025 - 01:27 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Dapat Arahan Khusus Jelang HUT ke-80 TNI

5 Oktober 2025 - 00:36 WITA

Trending di Nasional