Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 15:47 WITA

KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah


 KPK : Stafsus Dan Bos Biro Travel Masuk Daftar Cegah Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Langkah ini diambil terkait pengusutan dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2024.

“KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020–2024, kemudian IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu, dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

READ  Bea Cukai dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rp 30 Miliar di Jambi

Berlaku Enam Bulan

Pencegahan akan berlaku selama enam bulan. KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” jelas Budi.

Meski begitu, Budi belum membeberkan kapan ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun ia menegaskan, pemeriksaan ini krusial untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan pada tahap penyelidikan. Sehingga, proses penyidikan ini nantinya bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” ujarnya.

READ  Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun temuan KPK menunjukkan pembagian dilakukan 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara.

Selain menelusuri pelanggaran pembagian kuota, KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut

READ  New Tips Program Focuses on Preventing Youth Sports Injuries
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

15 Agustus 2025 - 11:30 WITA

Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

15 Agustus 2025 - 11:00 WITA

Gempa M1,8 Guncang Pasirlangu dan Jambudipa, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lembang

14 Agustus 2025 - 23:33 WITA

Megawati Kembali Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP 2025–2030

14 Agustus 2025 - 23:25 WITA

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Cak Imin: Saya Enggak Ikut-Ikutan

14 Agustus 2025 - 23:14 WITA

KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

14 Agustus 2025 - 23:07 WITA

Trending di News