Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Agu 2025 16:49 WITA

MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar


 MAKI : Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Ditaksir Rp 750 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi sorotan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 750 miliar.

Perhitungan tersebut didasarkan pada harga biaya haji khusus sekitar USD 5.000 (Rp 75 juta) per orang, dikalikan alokasi 10.000 kuota tambahan yang dialihkan untuk haji khusus.

“Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Kalau itu dijual semua USD 5.000, berarti totalnya Rp 750 miliar. Mungkin bisa kurang, tapi paling tidak Rp 500 miliar. Nah, uang itu ke mana saja? Itu yang harus diusut,” ujar Boyamin, Minggu (10/8/2025).

READ  Menag Nasaruddin Umar Hadiri Tahbisan Imam dan Diakon di Depok, Serukan Moderasi dan Persaudaraan Antarumat Beragama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan penghitungan kerugian negara secara resmi. Pemerintah diketahui menerima tambahan 20.000 kuota haji pada 2024, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar undang-undang dan bertentangan dengan kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkap bahwa pihaknya telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pihak yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta pihak penerima aliran dana hasil praktik tersebut.

READ  DPR Dorong Penguatan Distribusi CBP untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan

“Potential suspect-nya terkait alur perintah dan aliran dana. Siapa yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, dan siapa yang menerima aliran dana dari penambahan kuota itu,” jelas Asep, Sabtu (9/8/2025).

Sejumlah nama telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Agustus 2025, setelah KPK menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum penyidikan.

READ  Resmi: Senin, 18 Agustus 2025 Jadi Cuti Bersama Nasional Usai HUT ke-80 RI
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional