Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Agu 2025 15:25 WITA

DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo


 DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Perbesar

SOALINDONESIA – PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengambil langkah tegas hanya beberapa jam setelah kericuhan demonstrasi besar sehari sebelumnya. Dalam sidang paripurna dadakan pada Rabu (13/8/2025), DPRD sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo  .

Keputusan ini menarik perhatian karena didukung lintas fraksi, termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, dan Gerindra (partai pengusung Sudewo), yang menyatakan satu suara untuk menggunakan hak angket sebagai respons atas keresahan masyarakat  . Sidang yang digelar secara mendadak—undangannya bahkan baru diedarkan pada hari aksi berlangsung—itu berlangsung riuh dengan persetujuan mayoritas anggota DPRD  .

READ  Menag Nasaruddin Umar Lantik 13.224 PPPK: ASN Kemenag Harus High Tech dan High Touch

Pembentukan pansus ini menjadi respons langsung atas kericuhan demonstrasi di depan kantor bupati yang pecah sehari sebelumnya. Kerusuhan tersebut melibatkan perusakan fasilitas: kaca kantor bupati pecah, gerbang dirusak, dan bahkan seorang mobil polisi dibakar. Polisi sempat menggunakan gas air mata dan water cannon untuk meredam situasi  .

Bupati Sudewo juga sempat menemui massa—dengan tampil di atas mobil polisi dan menyampaikan permohonan maaf melalui pengeras suara—namun upaya damai itu justru disambut dengan lemparan air mineral ke arahnya. Kondisi politik pun semakin memanas.

READ  Kemenhaj Imbau Waspada Tawaran 'Haji Tanpa Antre', Masyarakat Diminta Tak Tergiur Janji Palsu

Langkah DPRD ini ditengarai sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan-kebijakan kontroversial Sudewo—mulai dari rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250%, kebijakan lima hari sekolah, hingga pemberhentian massal honorer RSUD dan kebijakan pembangunan tak transparan  .

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan oleh DPRD melalui mekanisme hak angket, dengan pertimbangan kuat seperti pelanggaran hukum atau sumpah jabatan 

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

Trending di News