Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Agu 2025 15:25 WITA

DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo


 DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Perbesar

SOALINDONESIA – PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengambil langkah tegas hanya beberapa jam setelah kericuhan demonstrasi besar sehari sebelumnya. Dalam sidang paripurna dadakan pada Rabu (13/8/2025), DPRD sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo  .

Keputusan ini menarik perhatian karena didukung lintas fraksi, termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar, dan Gerindra (partai pengusung Sudewo), yang menyatakan satu suara untuk menggunakan hak angket sebagai respons atas keresahan masyarakat  . Sidang yang digelar secara mendadak—undangannya bahkan baru diedarkan pada hari aksi berlangsung—itu berlangsung riuh dengan persetujuan mayoritas anggota DPRD  .

READ  7 Siswa SD di Bojonegoro Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Program MBG, 1 Masih Dirawat

Pembentukan pansus ini menjadi respons langsung atas kericuhan demonstrasi di depan kantor bupati yang pecah sehari sebelumnya. Kerusuhan tersebut melibatkan perusakan fasilitas: kaca kantor bupati pecah, gerbang dirusak, dan bahkan seorang mobil polisi dibakar. Polisi sempat menggunakan gas air mata dan water cannon untuk meredam situasi  .

Bupati Sudewo juga sempat menemui massa—dengan tampil di atas mobil polisi dan menyampaikan permohonan maaf melalui pengeras suara—namun upaya damai itu justru disambut dengan lemparan air mineral ke arahnya. Kondisi politik pun semakin memanas.

READ  Nasdem Tegaskan Dukungan Total Ke Pemerintah Prabowo: Bukan Sekedar Lip Service

Langkah DPRD ini ditengarai sebagai akumulasi kekecewaan publik terhadap kebijakan-kebijakan kontroversial Sudewo—mulai dari rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250%, kebijakan lima hari sekolah, hingga pemberhentian massal honorer RSUD dan kebijakan pembangunan tak transparan  .

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014), pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan oleh DPRD melalui mekanisme hak angket, dengan pertimbangan kuat seperti pelanggaran hukum atau sumpah jabatan 

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Menghapus Jarak, Menghadirkan Harapan: Puskesmas Kai dan Kerja Nyata Bupati Tolikara untuk Pelosok Papua Pegunungan

7 Juni 2026 - 08:52 WITA

Trending di News