Soalindonesia, Jakarta – Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah menjadi perhatian publik setelah memuat sembilan nama yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan tugas kementerian. Dari daftar tersebut, dua nama yang disebut sebagai putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf tercantum sebagai tenaga ahli.
Dokumen yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah itu menetapkan sembilan tenaga ahli yang bertugas memberikan dukungan pemikiran, kajian, serta masukan strategis dalam penyelenggaraan urusan haji dan umrah.
Keberadaan dua anggota keluarga menteri dalam susunan tenaga ahli memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengangkatan, dasar kompetensi, serta langkah pencegahan konflik kepentingan yang diterapkan dalam proses tersebut.

Daftar nama tenaga ahli menteri hai dan umroh yang di tanda tangani oleh menteri haji dan umroh
Daftar Sembilan Tenaga Ahli Menteri
Berdasarkan lampiran keputusan menteri, sembilan tenaga ahli yang diangkat terdiri atas Suci Annisa, M Andy Rahmad Wijaya, Barbarossa Muhammad Farros, Ichsan Marsha, Abdul Rahman Syah Putra Batubara, Thobibuddin, Gibran Muhammad Fawwaz, Maria Assegaff, dan Muftiono. Tenaga ahli merupakan jabatan yang bertugas memberikan pertimbangan profesional kepada menteri dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program kementerian. Posisi ini berbeda dengan jabatan struktural karena lebih berfokus pada dukungan konseptual dan masukan strategis.
Selain menjalankan fungsi konsultatif, tenaga ahli juga memperoleh hak dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang beredar di lingkungan pemerintahan menyebut honorarium tenaga ahli kementerian berkisar Rp17,5 juta per bulan, di luar dukungan operasional yang dapat diberikan sesuai kebutuhan kedinasan. Selain honorarium dan dukungan operasional, posisi tenaga ahli di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah juga dinilai memiliki kedekatan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam pelaksanaan haji, sejumlah unsur pendukung dan petugas yang mendapatkan penugasan resmi dari pemerintah dapat berangkat ke Arab Saudi melalui skema penugasan kedinasan. Skema tersebut berbeda dengan jalur haji reguler yang memiliki masa tunggu keberangkatan sesuai kuota yang tersedia di masing-masing daerah. Karena itu, sebagian perhatian publik juga mengarah pada fasilitas dan akses yang melekat pada jabatan tenaga ahli yang terlibat dalam urusan penyelenggaraan haji.
Perhatian tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan keluarga antara pejabat dan pihak yang diangkat, tetapi juga menyangkut prinsip keterbukaan dalam pengisian jabatan publik yang memiliki akses terhadap program dan kegiatan strategis kementerian.
Aturan Konflik Kepentingan Jadi Perhatian
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menyebut hubungan keluarga sebagai salah satu kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara tepat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas pemerintahan yang baik, termasuk objektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Karena itu, perhatian publik dalam kasus ini lebih banyak tertuju pada proses pengangkatan dibanding hubungan keluarga semata. Keterbukaan mengenai mekanisme seleksi, kebutuhan jabatan, dan dasar penunjukan dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan dilakukan secara profesional.











