Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 21:04 WITA

Hakim MK Arief Hidayat Pensiun Februari 2026, DPR Siap Proses Penggantian


 Hakim MK Arief Hidayat Pensiun Februari 2026, DPR Siap Proses Penggantian Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 saat genap berusia 70 tahun. MK telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada DPR, mengingat Arief merupakan hakim MK dari unsur DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut akan terlebih dahulu diproses oleh pimpinan DPR sebelum diteruskan ke Komisi III. “Semua keputusan ada di pimpinan DPR. Biasanya surat (dari MK) ke pimpinan DPR dan nanti semua keputusan ada di pimpinan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/8).

READ  Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari, Pusat di Laut

Komisi III, kata Sahroni, biasanya akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon hakim MK pengganti. Setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), nama yang disetujui akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun, pembentukan pansel masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.

“Pansel dibentuk bilamana pimpinan DPR menyetujui. Pada prinsipnya kami di Komisi III menunggu dari pimpinan,” tambahnya.

Ketua MK Suhartoyo membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke DPR. “Sudah [mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR], dan semua tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief,” ujarnya di Gedung MK pada peringatan HUT ke-22 MK.

READ  Pandu Sjahrir: Tantiem Komisaris BUMN Terlalu Mahal, Pemerintah Hemat Rp 8,2 Triliun dari Efisiensi

Ketentuan pensiun hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyebut hakim diberhentikan dengan hormat salah satunya karena mencapai usia 70 tahun. Sementara Pasal 26 ayat (1) mengatur bahwa MK wajib memberitahukan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai usia pensiun atau berakhir masa jabatannya.

Dengan masa pensiun Arief yang tinggal enam bulan lagi, proses penggantian hakim MK dari unsur DPR diperkirakan akan segera dimulai.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News