Menu

Mode Gelap

News · 13 Agu 2025 21:04 WITA

Hakim MK Arief Hidayat Pensiun Februari 2026, DPR Siap Proses Penggantian


 Hakim MK Arief Hidayat Pensiun Februari 2026, DPR Siap Proses Penggantian Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 saat genap berusia 70 tahun. MK telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada DPR, mengingat Arief merupakan hakim MK dari unsur DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut akan terlebih dahulu diproses oleh pimpinan DPR sebelum diteruskan ke Komisi III. “Semua keputusan ada di pimpinan DPR. Biasanya surat (dari MK) ke pimpinan DPR dan nanti semua keputusan ada di pimpinan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/8).

READ  Menteri PU Dody Hanggodo: Santri Akan Dilatih dan Disertifikasi Jadi Tenaga Konstruksi, Gratis!

Komisi III, kata Sahroni, biasanya akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon hakim MK pengganti. Setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), nama yang disetujui akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun, pembentukan pansel masih menunggu arahan dari pimpinan DPR.

“Pansel dibentuk bilamana pimpinan DPR menyetujui. Pada prinsipnya kami di Komisi III menunggu dari pimpinan,” tambahnya.

Ketua MK Suhartoyo membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke DPR. “Sudah [mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR], dan semua tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief,” ujarnya di Gedung MK pada peringatan HUT ke-22 MK.

READ  Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah JK, Sindir Silfester Matutina untuk Hormati Hukum

Ketentuan pensiun hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyebut hakim diberhentikan dengan hormat salah satunya karena mencapai usia 70 tahun. Sementara Pasal 26 ayat (1) mengatur bahwa MK wajib memberitahukan kepada lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim mencapai usia pensiun atau berakhir masa jabatannya.

Dengan masa pensiun Arief yang tinggal enam bulan lagi, proses penggantian hakim MK dari unsur DPR diperkirakan akan segera dimulai.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal