Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Agu 2025 21:52 WITA

Kopdes Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Desa, Masuk APBD untuk Pembangunan


 Kopdes Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Desa, Masuk APBD untuk Pembangunan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih yang dihasilkan.

Dana tersebut akan dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia, serta program lain demi kemajuan desa.

Hal ini disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Rabu (13/8/2025).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang telah disepakati bersama lintas kementerian.

READ  Pemerintah Siapkan Cetak Sawah 400 Ribu Hektare di 2026, Anggaran Rp10 Triliun Digelontorkan

“Karena proses pendirian dan pengawasan Kopdes sangat melibatkan desa, maka desa berhak mendapatkan imbal jasa minimal 20% dari keuntungan bersih,” kata Yandri.

Ia menegaskan, skema ini dirancang agar manfaat kehadiran koperasi benar-benar dirasakan masyarakat desa secara kolektif, bukan hanya individu. Imbal jasa akan disetorkan setiap tahun melalui rapat anggota.

Jika Kopdes mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar, dana desa dapat digunakan sebagai dukungan pengembalian pinjaman.

Klinik dan Apotek Desa Beroperasi Akhir Agustus

Selain aturan pembagian laba, pemerintah juga mempercepat operasional Klinik Desa dan Apotek Desa di bawah pengelolaan Kopdes Merah Putih. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, layanan kesehatan ini ditargetkan berjalan masif pada akhir Agustus 2025.

READ  Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tinjau Parade Kapal Perang TNI AL di Teluk Jakarta

Untuk mempercepat prosesnya, Kementerian Kesehatan akan memberikan relaksasi regulasi terkait pendirian dan pengelolaan apotek serta klinik desa. “Kita telah sepakat membuat relaksasi aturan dan teknis operasional agar pelayanan kesehatan di desa berjalan optimal,” ujar Ferry.

Dengan kombinasi pembagian laba untuk pembangunan dan percepatan layanan kesehatan, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Dr. Bunyamin Yapid Kunjungi Studio Dakwah Mesir, Bawa Inspirasi Penguatan Edukasi Keagamaan di Indonesia

7 Juni 2026 - 20:20 WITA

Dua Anak Menteri Haji dan Umrah Jadi TA, Dapat Fasilitas Istimewa Hingga Haji Non Antrian

7 Juni 2026 - 15:00 WITA

Anak Menteri Haji Jadi Tenaga Ahli, Transparansi Kementrian haji Dipertanyakan

6 Juni 2026 - 22:55 WITA

Tiga Peserta Audisi DA8 Asal Sidrap Lolos ke Jakarta, Bupati Beri Restu dan Dukungan Penuh

5 Juni 2026 - 14:40 WITA

PT Annur Maarif Raih Predikat Hijau (Excellent) dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Musim Umrah 1447 H

3 Juni 2026 - 13:32 WITA

Trending di Nasional