Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Agu 2025 22:07 WITA

Setya Novanto Kini Bebas, Markus Nari Masih di Balik Jeruji


 Setya Novanto Kini Bebas, Markus Nari Masih di Balik Jeruji Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Kebebasan Setya Novanto menjadi sorotan publik mengingat kasusnya termasuk salah satu mega korupsi terbesar di Indonesia.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI lainnya, Markus Nari, yang juga terjerat kasus korupsi e-KTP, masih harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara. Perbedaan nasib dua politikus Partai Golkar ini kembali memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap koruptor di tanah air.

READ  Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara pada 2018, namun ia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Sedangkan Markus Nari dijatuhi hukuman 9 tahun penjara pada 2020 dan masih berada di balik jeruji besi.

Keduanya sama-sama terjerat dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik luas dan mencoreng wajah politik Indonesia.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah serta aparat penegak hukum dalam memastikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi.

READ  Reshuffle Kabinet: Prabowo Lantik Sejumlah Menteri Baru di Istana Negara
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

Trending di News