Menu

Mode Gelap

News · 19 Agu 2025 00:21 WITA

KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas


 KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas Perbesar

SOALINDONESIA–MALANG Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan seluruh aktivitas tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Keputusan ini diambil setelah gelombang protes masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat penambangan di pulau tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan langsung kebijakan ini. Menurutnya, penghentian tambang di pulau kecil merujuk pada pengalaman serupa di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat, yang terbukti menyelamatkan ekosistem.

“Kita saat ini sedang menghentikan proses-proses persetujuan lingkungan pada pulau-pulau kecil. Setelah kasus Raja Ampat itu, kita telah merekomendasikan empat pulau dicabut waktu itu,” ujar Hanif usai memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin (18/8/2025).

READ  Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulkifli Hasan Mencuat Lagi, Dituding Picu Kerusakan Lingkungan di Tengah Banjir Sumatera

Arahan Presiden Prabowo

Hanif menegaskan, keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh izin tambang di pulau kecil dievaluasi. Presiden disebut menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kerusakan ekosistem tidak terulang.

“Bapak Presiden berkenan melihat arahan dan ini kaitannya dengan kajian lingkungan hidup. Maka, pulau-pulau kecil hari ini sedang kita lakukan penguatan pemberian izinnya,” jelas Hanif.

Selain Pulau Kabaena, pemerintah juga menghentikan aktivitas tambang di Pulau Gebe, Maluku Utara, serta beberapa pulau kecil lain, termasuk yang dikelola oleh BUMN. Seluruh operasional akan dihentikan sementara hingga kajian lingkungan detail rampung.

READ  Kapolri Tanam Mangrove di Mempawah, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Demi Masa Depan Bangsa

Hanif menegaskan, sekalipun undang-undang membuka ruang tambang di pulau kecil, faktanya aktivitas tersebut rawan merusak ekosistem.

“Namanya tambang pasti akan mengubah landscape lingkungan. Maka kajiannya berlapis-lapis. Dengan dasar itu kita lakukan penguatan kajian dan instrumen pengawasan lingkungan,” ucapnya.

Tekanan dari Warga dan Akademisi

Sebelum keputusan KLHK diumumkan, masyarakat Pulau Kabaena telah lebih dulu menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (14/8/2025). Aksi itu menuntut penghentian operasi tambang nikel yang diduga ilegal.

Hasil kajian organisasi masyarakat sipil bersama akademisi menemukan adanya kerusakan lingkungan signifikan akibat aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Temuan ini semakin memperkuat alasan penghentian tambang di pulau tersebut.

READ  Polsek Mariso Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Jalan Rajawali Makassar

Dengan kebijakan ini, masyarakat Pulau Kabaena berharap pemulihan ekosistem segera dilakukan, sehingga lingkungan pulau tetap lestari untuk generasi mendatang.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional