Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Agu 2025 13:41 WITA

Resmi, Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap Sama untuk Semua Golongan


 Resmi, Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Tetap Sama untuk Semua Golongan Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN pada pekan 20–24 Agustus 2025 tetap tidak berubah. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan penetapan tarif listrik Triwulan III 2025 tidak mengalami kenaikan.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, tarif listrik diputuskan tetap,” kata Jisman dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Faktor yang diperhitungkan antara lain kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

READ  Rektor UNM Prof Karta Jayadi Laporkan Dosen QDB ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tarif Listrik PLN 20–24 Agustus 2025

Tarif listrik pelanggan prabayar maupun pascabayar berlaku sama sesuai golongan daya. Bedanya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar tagihan di akhir periode pemakaian.

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

GolonganDayaTarif (Rp/kWh)
R-1/TR900 VARp 1.352
R-1/TR1.300 VARp 1.444,70
R-1/TR2.200 VARp 1.444,70
R-2/TR3.500–5.500 VARp 1.699,53
R-3/TR6.600 VA ke atasRp 1.699,53

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Pelanggan Subsidi

GolonganTarif (Rp/kWh)
Rumah Tangga 450 VARp 415
Rumah Tangga 900 VA bersubsidiRp 605
Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM)Rp 1.352
Rumah Tangga 1.300–2.200 VARp 1.444,70
Rumah Tangga 3.500 VA ke atasRp 1.699,53

Dampak ke Masyarakat

Dengan tidak adanya perubahan tarif, tagihan listrik pelanggan PLN bulan ini dipastikan sama seperti sebelumnya. Masyarakat bisa lebih mudah mengatur pengeluaran rumah tangga, sementara dunia usaha dan industri tetap terbantu dengan tarif yang stabil.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 - 02:27 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

11 September 2025 - 02:18 WITA

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Viral

11 September 2025 - 00:36 WITA

Trending di News