SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji yang memperpanjang masa tunggu bagi 8.400 jemaah reguler. Hal ini terungkap karena kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dibagi rata antara haji reguler dan khusus, tanpa sesuai porsi hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa 8.400 kursi yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler justru dialihkan menjadi kuota haji khusus.
“Artinya, antrean jemaah reguler semakin panjang,” tuturnya.
Status Penyelidikan dan Pencegahan Bepergian
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun belum ada tersangka resmi, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua pihak lainnya dalam radius 6 bulan ke depan.