Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Agu 2025 08:07 WITA

KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Hak 8.400 Jemaah Reguler Terampas


 KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Hak 8.400 Jemaah Reguler Terampas Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji yang memperpanjang masa tunggu bagi 8.400 jemaah reguler. Hal ini terungkap karena kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah dibagi rata antara haji reguler dan khusus, tanpa sesuai porsi hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa 8.400 kursi yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler justru dialihkan menjadi kuota haji khusus.

“Artinya, antrean jemaah reguler semakin panjang,” tuturnya. 

Status Penyelidikan dan Pencegahan Bepergian

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun belum ada tersangka resmi, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan dua pihak lainnya dalam radius 6 bulan ke depan.  

READ  Mahasiswa Suarakan Isu Kesejahteraan Guru Honorer dalam Dialog di Istana
Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

Trending di News