SOALINDONESIA – JAKARTA –
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Pengesahan perubahan status lembaga ini dijadwalkan melalui sidang paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyatakan pihaknya siap mengemban amanah baru ini.
“Ada kesepakatan, tapi belum disahkan. Pengesahannya melalui paripurna. Tadi malam juga saya diberi informasi perkembangannya, tapi belum final. Kita tunggu Selasa nanti ada paripurna DPR,” ujar Gus Irfan saat menghadiri acara Evaluasi Nasional Kesehatan Haji di Kantor Kemenag, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Gus Irfan menegaskan bahwa perubahan ini akan membawa konsekuensi besar, terutama dalam hal tanggung jawab. Ia menekankan bahwa pelayanan kepada jemaah haji harus lebih profesional dan transparan.
“Apa pun namanya, badan ataupun kementerian, kita tidak bisa main-main lagi. Semua mata tertuju pada performa kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji sesuai amanah DPR,” tegasnya.
Penyesuaian Struktural
Untuk mendukung transformasi ini, Gus Irfan menyebut sudah ada rencana penyesuaian struktur organisasi. Di tingkat pusat, jumlah personel tambahan tidak terlalu banyak dibutuhkan. Namun, pada level provinsi dan kabupaten/kota, sebagian pejabat dari Kementerian Agama akan ditarik untuk memperkuat struktur baru.
“Untuk pusat tidak terlalu banyak tambahan. Tapi di provinsi dan kabupaten/kota, sebagian Kabid Haji akan kita tarik menjadi Kanwil Kementerian Haji, demikian juga Kasie Haji di kabupaten akan kita spin off,” jelasnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan pengelolaan haji dan umrah akan lebih fokus, efektif, dan memberi dampak signifikan bagi pelayanan jemaah Indonesia di tanah suci.