SOALINDONESIA–JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sektor perbankan Indonesia tetap stabil di tengah dinamika global. Stabilitas ini didukung meredanya ketegangan geopolitik serta penurunan tarif impor oleh Amerika Serikat yang membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi dunia maupun domestik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kondisi tersebut mendorong optimisme perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi.
“Sektor perbankan Indonesia menunjukkan daya tahan yang kuat di tengah dinamika perekonomian dan politik global,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/8/2025).
Menurut OJK, pada semester I-2025 ketidakpastian global cukup tinggi akibat perang dagang, tarif impor AS, dan konflik di Timur Tengah. Namun memasuki paruh kedua, kondisi mulai membaik setelah AS dan mitra dagangnya menyepakati penurunan tarif impor, termasuk bagi Indonesia yang kini turun menjadi 19 persen.
Prospek Ekonomi Global dan Domestik Membaik
Dengan perbaikan situasi perdagangan internasional, IMF merevisi estimasi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3 persen pada 2025 dan 3,1 persen pada 2026, naik dari proyeksi sebelumnya yang hanya 2,8 persen dan 3 persen.
Sejalan dengan itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi domestik juga naik dari 4,7 persen menjadi 4,8 persen pada 2025–2026.
OJK menilai hal ini memberi ruang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit, terutama ke sektor produktif berbasis ekspor seperti pertambangan dan perkebunan.
Pertumbuhan kredit investasi tercatat melonjak 12,42 persen (year on year/YoY) pada Juli 2025.
Kestabilan Perbankan Tetap Terjaga
Meski sempat tertekan pada awal tahun, sektor perbankan Indonesia tetap tangguh. Per Juli 2025, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 7,03 persen YoY dengan kualitas aset terjaga. Tingkat Non Performing Loan (NPL) tercatat 2,28 persen, sementara Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,68 persen.
Likuiditas juga dinilai solid, dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7 persen YoY. Rasio AL/NCD dan AL/DPK masing-masing berada di level 119,43 persen dan 27,08 persen, jauh di atas batas minimum yang dipersyaratkan regulator.
“Kondisi likuiditas yang membaik menunjukkan kinerja perbankan tetap kuat, ditopang tata kelola yang baik serta prinsip kehati-hatian. Fungsi intermediasi diproyeksikan terus tumbuh didukung beragam sentimen positif,” pungkas Dian.