Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Agu 2025 22:25 WITA

Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025


 Kemenkeu: Rp5,11 Triliun Dana Transfer ke Daerah Tersalur ke Papua Barat, Serap 46,43 Persen Pagu 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan realisasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Barat hingga 4 Agustus 2025 telah mencapai Rp5,11 triliun.

Angka ini setara 46,43 persen dari total pagu TKD tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,99 triliun.

Dana tersebut disalurkan ke delapan pemerintah daerah, meliputi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tujuh kabupaten. Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menyebut realisasi ini menjadi indikator penting efektivitas fiskal daerah.

“Dana TKD diharapkan mampu mendorong berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua Barat,” ujarnya.

READ  Kemenkeu Ungkap Penyebab Anggaran Daerah Menumpuk di Bank: Rp233 Triliun Mengendap per Agustus 2025

Detail Penyaluran TKD Papua Barat

Distribusi dana terbesar diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Rp1,21 triliun. Kabupaten Teluk Bintuni menyusul dengan Rp1,09 triliun, kemudian Kabupaten Fakfak Rp625,75 miliar, Kaimana Rp570,34 miliar, Manokwari Rp520,94 miliar, Teluk Wondama Rp401,19 miliar, Pegunungan Arfak Rp365,98 miliar, dan Manokwari Selatan Rp306,39 miliar.

Dari sisi kinerja penyerapan, Kabupaten Kaimana menorehkan hasil terbaik dengan realisasi 53,57 persen dari alokasi yang diterima. Capaian ini disebut sebagai praktik baik dalam pengelolaan anggaran daerah.

Komponen Dana TKD Papua Barat

READ  DPR RI Pastikan Bentuk Pansus Konflik Agraria, Komitmen Percepat Reforma Agraria

Realisasi penyaluran TKD terdiri dari beberapa komponen utama:

Dana Alokasi Umum (DAU): Rp2,24 triliun

Dana Bagi Hasil (DBH): Rp1,75 triliun

DAK Fisik: Rp10,29 miliar

DAK Non Fisik: Rp283,35 miliar

Dana Desa: Rp365,76 miliar

Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp428,64 miliar

Dana Insentif Fiskal (DIF): Rp14,69 miliar

Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik

Kemenkeu menegaskan, kecepatan penyaluran TKD sangat ditentukan oleh kesiapan daerah dalam melengkapi dokumen syarat salur. Karena itu, pemerintah daerah diminta selalu mengedepankan akuntabilitas dan tata kelola yang baik agar setiap rupiah dimanfaatkan secara efektif.

READ  Presiden Prabowo Pastikan Inventarisasi Kerusakan di Sumatra, Pemerintah Fokus Pulihkan Kondisi Pasca Banjir Bandang

DJPb juga berkomitmen melakukan pendampingan intensif dan forum koordinasi rutin, khususnya bagi daerah dengan kinerja penyerapan rendah.

“Optimalisasi penyerapan Dana TKD akan mempercepat program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkas Kobir.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News