SOALINDONESIA–JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melaporkan realisasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Barat hingga 4 Agustus 2025 telah mencapai Rp5,11 triliun.
Angka ini setara 46,43 persen dari total pagu TKD tahun anggaran 2025 sebesar Rp10,99 triliun.
Dana tersebut disalurkan ke delapan pemerintah daerah, meliputi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tujuh kabupaten. Kepala Kanwil DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir, menyebut realisasi ini menjadi indikator penting efektivitas fiskal daerah.
“Dana TKD diharapkan mampu mendorong berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua Barat,” ujarnya.
Detail Penyaluran TKD Papua Barat
Distribusi dana terbesar diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Rp1,21 triliun. Kabupaten Teluk Bintuni menyusul dengan Rp1,09 triliun, kemudian Kabupaten Fakfak Rp625,75 miliar, Kaimana Rp570,34 miliar, Manokwari Rp520,94 miliar, Teluk Wondama Rp401,19 miliar, Pegunungan Arfak Rp365,98 miliar, dan Manokwari Selatan Rp306,39 miliar.
Dari sisi kinerja penyerapan, Kabupaten Kaimana menorehkan hasil terbaik dengan realisasi 53,57 persen dari alokasi yang diterima. Capaian ini disebut sebagai praktik baik dalam pengelolaan anggaran daerah.
Komponen Dana TKD Papua Barat
Realisasi penyaluran TKD terdiri dari beberapa komponen utama:
Dana Alokasi Umum (DAU): Rp2,24 triliun
Dana Bagi Hasil (DBH): Rp1,75 triliun
DAK Fisik: Rp10,29 miliar
DAK Non Fisik: Rp283,35 miliar
Dana Desa: Rp365,76 miliar
Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp428,64 miliar
Dana Insentif Fiskal (DIF): Rp14,69 miliar
Dorongan Akuntabilitas dan Tata Kelola Baik
Kemenkeu menegaskan, kecepatan penyaluran TKD sangat ditentukan oleh kesiapan daerah dalam melengkapi dokumen syarat salur. Karena itu, pemerintah daerah diminta selalu mengedepankan akuntabilitas dan tata kelola yang baik agar setiap rupiah dimanfaatkan secara efektif.
DJPb juga berkomitmen melakukan pendampingan intensif dan forum koordinasi rutin, khususnya bagi daerah dengan kinerja penyerapan rendah.
“Optimalisasi penyerapan Dana TKD akan mempercepat program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkas Kobir.