Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Agu 2025 20:50 WITA

Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh


 Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) menyambut baik rencana peningkatan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agta menilai langkah ini penting untuk persiapan haji tahun depan.

“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (25/8/2025).

READ  Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Minta Bantuan Hadirkan ke Jaksa

Menurutnya, Kemenkum bertugas memastikan regulasi pembentukan kementerian baru terharmonisasi dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkum tugasnya mengharmonisasi,” jelas Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Supratman menjelaskan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tidak mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. RUU ini hadir untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ibadah haji dan umroh.

“(Revisi ini) untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ucap Menkum.

READ  Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Bantu Perbaikan Rumah dan Infrastruktur Korban Banjir Sumatra

RUU ini juga memperkuat kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umroh. Nantinya seluruh penyelenggaraan akan dikelola dalam satu kementerian khusus.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Bang Maman.

Selain itu, kata Bang Maman, RUU ini menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umroh. Pengaturan juga mencakup penyesuaian komponen biaya haji.

“RUU ini juga mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutupnya.

READ  Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Luncurkan Buku Jokowi's White Paper
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Menag Nasaruddin Umar di Haul Pendiri Tremas: Teladani Ulama, Hidupkan Doa untuk yang Telah Wafat

17 April 2026 - 14:07 WITA

Bupati Tolikara Willem Wandik Teken Hibah untuk BP Calon Wilayah Kembu, Perkuat Pelayanan Rohani

17 April 2026 - 00:41 WITA

Halal Bihalal MUI: Menag Nasaruddin Umar Serukan Persatuan Ulama dan Negara Demi Indonesia Damai

15 April 2026 - 22:27 WITA

Tausiah Menag RI Prof. H. Nasaruddin Umar di Halal Bi Halal DWP Kemenag Sarat Makna: Belajar dari Keteguhan dan Ujian Iman

15 April 2026 - 13:20 WITA

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Trending di News