Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Agu 2025 20:50 WITA

Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh


 Harmonisasi Regulasi, Kemenkum Dukung Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh Perbesar

SOALINDONESIA – JAKARTA Kementerian Hukum (Kemenkum) menyambut baik rencana peningkatan status Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPHU) menjadi kementerian. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agta menilai langkah ini penting untuk persiapan haji tahun depan.

“Semua fraksi bersama dengan pemerintah menyetujui inisiatif dari Komisi VIII DPR RI terkait revisi Undang-Undang Haji dan Umroh. Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya peraturan presiden tentang pembentukan kementerian (ibadah haji dan umroh),” kata Supratman di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (25/8/2025).

READ  Jejak Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut: Dari Pencegahan ke Luar Negeri hingga Penggeledahan Rumah

Menurutnya, Kemenkum bertugas memastikan regulasi pembentukan kementerian baru terharmonisasi dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

“Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PAN-RB. Kemenkum tugasnya mengharmonisasi,” jelas Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Supratman menjelaskan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tidak mengubah esensi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh. RUU ini hadir untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ibadah haji dan umroh.

“(Revisi ini) untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dengan dinamika zaman, kebutuhan jamaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” ucap Menkum.

READ  Menkeu Purbaya Soroti Peran BNPB dalam Penanganan Bencana Aceh dan Sumatera, Anggaran Rehabilitasi Disiapkan hingga Rp51 Triliun

RUU ini juga memperkuat kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umroh. Nantinya seluruh penyelenggaraan akan dikelola dalam satu kementerian khusus.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” tutur pria yang akrab disapa Bang Maman.

Selain itu, kata Bang Maman, RUU ini menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam ekosistem ekonomi haji dan umroh. Pengaturan juga mencakup penyesuaian komponen biaya haji.

“RUU ini juga mengatur tentang kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutupnya.

READ  Menhan HAM Natalius Pigai Dorong DPR Setujui Tipikor Masuk Kategori Pelanggaran HAM: “Pertama di Dunia”
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

Trending di News