Menu

Mode Gelap

News · 26 Agu 2025 17:37 WITA

KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


 KPK Periksa Eks Stafsus Menag Gus Alex Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Hari ini, Selasa (26/8), penyidik memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menjelaskan, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Kediamannya juga sempat digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu.

“Ya, yang bersangkutan termasuk yang dilakukan penggeledahan dan juga yang dicegah bepergian ke luar negeri, supaya tetap bisa mengikuti proses penyidikan seperti hari ini,” jelas Budi.

READ  Puan Maharani: DPR Akan Tinjau Langsung Dapur MBG Usai Maraknya Kasus Keracunan

Meski demikian, Budi belum merinci materi apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Gus Alex. Hingga kini, Gus Alex juga belum memberikan komentar terkait kasus tersebut.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK tengah mendalami perkara kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Namun, KPK menduga terjadi kesepakatan di internal Kemenag dan asosiasi travel haji untuk membagi kuota tambahan secara tidak semestinya, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas. KPK mendalami kaitan antara SK tersebut dengan rapat-rapat yang digelar bersama asosiasi travel.

READ  Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dapur MBG Berakhir Damai, Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf

Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan setoran dari pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Besarannya berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, bergantung pada kapasitas travel masing-masing. Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke oknum pejabat Kemenag.

Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dana yang seharusnya masuk ke negara melalui mekanisme haji reguler justru mengalir ke pihak travel swasta.

Tiga Nama Dicegah ke Luar Negeri

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:

READ  Presiden Prabowo Masuk Daftar 500 Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2026, Naik ke Posisi 15 Versi The Muslim 500

1. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut

2. Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

3. Bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur

KPK juga sudah menggeledah sembilan lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dua unit mobil, aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Pihak Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati langkah KPK dalam upaya mengungkap perkara ini.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News