Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2025 23:16 WITA

Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar


 Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, membuat klaim mengejutkan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ia mengaku diperas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta uang hingga Rp5 miliar sebagai syarat agar terbebas dari tuntutan berat.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ungkap Annar saat membacakan nota pembelaan, Rabu (27/8).

Annar mengaitkan dugaan pemerasan itu dengan penyitaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan.

READ  Mendag Budi Santoso Resmikan Program Desa Bisa Ekspor di Jembrana, 700 Desa Siap Tembus Pasar Global

Permintaan Turun Jadi Rp1 Miliar

Menurut Annar, pada Agustus 2025 istrinya sempat dipanggil menghadap oknum JPU bersama empat orang lain. Dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.

Namun, ia mengaku justru diteror dengan ancaman batas waktu pembayaran. Bahkan, pada Selasa (26/8), istrinya diperlihatkan draft tuntutan (rentut) oleh oknum JPU yang diduga digunakan sebagai alat tekanan.

“Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” kata Annar.

READ  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Situasi RI hingga Program Prioritas

Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sebelum pembacaan pledoi, JPU Kejaksaan Negeri Gowa, Aria Perkasa, membacakan tuntutan terhadap Annar. Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh melakukan produksi dan peredaran uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Aria di ruang sidang Kartika PN Makassar.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Annar dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas

11 September 2025 - 02:49 WITA

Presiden Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 - 02:27 WITA

Komnas Perempuan Desak Revisi UU P2MI, Soroti Perlindungan Jaminan Sosial Lintas Batas

11 September 2025 - 02:18 WITA

TNI Pertimbangkan Langkah Hukum terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi

11 September 2025 - 02:08 WITA

BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir 1 Minggu di Bali, 9 Orang Tewas dan 6 Hilang

11 September 2025 - 00:55 WITA

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bank BJB Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

11 September 2025 - 00:44 WITA

Trending di News