Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2025 23:16 WITA

Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar


 Terdakwa Uang Palsu Jaringan UIN Makassar Klaim Diperas Oknum Jaksa Rp5 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–MAKASSAR Terdakwa kasus produksi uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, membuat klaim mengejutkan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ia mengaku diperas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta uang hingga Rp5 miliar sebagai syarat agar terbebas dari tuntutan berat.

“Saya diperas dan dikriminalisasi oleh penuntut umum yang mengutus penghubung bernama Muh. Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar,” ungkap Annar saat membacakan nota pembelaan, Rabu (27/8).

Annar mengaitkan dugaan pemerasan itu dengan penyitaan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang disita kejaksaan.

READ  Ribuan Jamaah Padati Maulid Akbar dan Khaul Khalwatiyah Samman di Maros, Menteri Agama Sampaikan Pesan Kebersamaan

Permintaan Turun Jadi Rp1 Miliar

Menurut Annar, pada Agustus 2025 istrinya sempat dipanggil menghadap oknum JPU bersama empat orang lain. Dalam pertemuan itu, permintaan uang disebut turun menjadi Rp1 miliar dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.

Namun, ia mengaku justru diteror dengan ancaman batas waktu pembayaran. Bahkan, pada Selasa (26/8), istrinya diperlihatkan draft tuntutan (rentut) oleh oknum JPU yang diduga digunakan sebagai alat tekanan.

“Kalau dipelajari, ada pernyataan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, pihak penuntut umum akan replik dan menolak,” kata Annar.

READ  KLHK Hentikan Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Warga Menang: Lingkungan Jadi Prioritas

Tuntutan 8 Tahun Penjara

Sebelum pembacaan pledoi, JPU Kejaksaan Negeri Gowa, Aria Perkasa, membacakan tuntutan terhadap Annar. Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh melakukan produksi dan peredaran uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” ujar Aria di ruang sidang Kartika PN Makassar.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Annar dengan pidana penjara 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Ia didakwa melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

READ  Syaharuddin Alrif Pimpin Langsung Penjemputan Prananda Surya Paloh di Bandara Sultan Hasanuddin
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kementerian UMKM Gandeng Aprindo, Perluas Akses Produk UMKM ke Ritel Modern

18 Juli 2026 - 00:43 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Indonesia Dorong D-8 Perjuangkan Kepentingan Negara Berkembang di COP31

17 Juli 2026 - 22:24 WITA

Wamensos Sampaikan Pesan Prabowo kepada Siswa Sekolah Rakyat Semarang: Percaya Diri, Pintar, dan Berkarakter

17 Juli 2026 - 22:17 WITA

Trending di Nasional