Menu

Mode Gelap

News · 3 Sep 2025 01:07 WITA

Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD pada 4 September 2025


 Pemkab Tangerang Pastikan Cabut Perbup Tunjangan Perumahan DPRD pada 4 September 2025 Perbesar

SOALINDONESIA–TANGERANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Aturan yang sempat menuai kritik karena mengatur kenaikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan itu resmi dibatalkan pada Kamis, 4 September 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan DPRD sekaligus respons atas aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi menolak Perbup tersebut.

“Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Soma, Selasa (2/9/2025).

READ  Menkeu Purbaya Cairkan Dana Rp 200 T ke 5 Bank Himbara, Mandiri-BRI-BNI Terbesar

Dalam Perbup itu, Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,5 juta, dan anggota DPRD Rp35,4 juta. Namun, Soma menegaskan bahwa pembatalan dilakukan demi mendukung efisiensi anggaran daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis, 4 September 2025, dipastikan sudah dibatalkan. Selain tuntutan masyarakat, langkah ini juga sangat baik dalam efisiensi anggaran,” tegasnya.

Cara Elegan dengan Dialog

Soma juga mengapresiasi aksi mahasiswa Kabupaten Tangerang yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis. Menurutnya, cara penyampaian aspirasi yang santun telah membuka ruang dialog sehat antara mahasiswa, DPRD, dan Pemkab.

READ  Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan

“Alhamdulillah semua berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada teman-teman mahasiswa karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Keputusan pencabutan Perbup ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Tangerang dalam memperkuat transparansi, efisiensi, dan keberpihakan anggaran kepada kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Dijadwalkan Tiba di Makassar Besok, Tim Penyambutan Mulai Bersiap

16 Juni 2026 - 20:54 WITA

Jalan Rusak, UMKM dan Pertanian Jadi Keluhan Utama, Dr. Awaluddin Siap Kawal Aspirasi Warga Pakuli

14 Juni 2026 - 19:46 WITA

Harga Sawit Naik di Berbagai Daerah, Sulawesi Selatan Justru Stagnan, Petani Desak Pembentukan Satgas Harga Sawit

13 Juni 2026 - 19:18 WITA

Pelayanan Jadi Kunci, PT Annur Maarif Catat Peningkatan Signifikan Pendaftar Haji Khusus

11 Juni 2026 - 15:59 WITA

Ketua Koperasi KIM Soroti Kenaikan Potongan Timbangan Sawit oleh PT Teguh Wira Pratama

9 Juni 2026 - 23:23 WITA

Pengamat Nilai Pengangkatan Anak Menteri Haji Sarat Etika

9 Juni 2026 - 10:11 WITA

Trending di Nasional