SOALINDONESIA–JAKARTA Polisi terus mengusut kasus penjarahan rumah politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).
Alfian menjelaskan, para tersangka terdiri dari pelaku penjarahan, provokator, hingga pihak yang melawan aparat saat dibubarkan.
“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas,” ujarnya.
Rangkaian Penangkapan
Sebelumnya, polisi menangkap 6 orang tersangka terkait aksi penjarahan di rumah Uya Kuya. Selain itu, ada 4 orang lain yang dijerat karena menyerang petugas saat kejadian.
“Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, Rabu (3/9/2025).
Kesepuluh tersangka itu diamankan bersama 8 orang lain yang berstatus saksi. Dengan tambahan perkembangan terbaru, total tersangka kini bertambah menjadi 12 orang.
Latar Belakang
Aksi penjarahan di rumah Uya Kuya terjadi pada Minggu (31/8/2025). Tak hanya rumah Uya, kediaman sejumlah pejabat juga menjadi sasaran massa, termasuk rumah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan politikus PAN Eko Patrio.
Diketahui, Uya Kuya sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI oleh PAN setelah menjadi sorotan publik akibat aksi kontroversialnya.