Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Sep 2025 22:00 WITA

Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus


 Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu gelombang demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan para tersangka diduga menyebarkan ajakan untuk merusak fasilitas umum melalui media sosial dan selebaran. Ajakan itu bahkan menargetkan pelajar dan anak-anak untuk ikut turun ke jalan.

“Kluster penghasut ini juga menghasut lewat medsos anak-anak dan pelajar untuk melakukan aksi yang berujung anarkis, melawan polisi, ajakan untuk berbuat kerusuhan serta penyampaian tidak perlu takut karena akan dilindungi,” kata Ade Ary, Jumat (5/9).

READ  Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Alihkan APBN untuk Pembangunan Family Office di Bali

Daftar Tersangka

Keenam orang yang ditetapkan tersangka yakni:

Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation

Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar

Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil

Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat

RAP, admin akun Instagram @RAP, berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta koordinator kurir di lapangan

Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa

Kritik dari Koalisi Sipil

Di sisi lain, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap keenam orang ini menuai kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

READ  Sudirman Said: Reformasi Polri Harus Transparan, Kapolri Sebaiknya Mundur

Anggota TAUD, Nena Hutahaean, menyebut proses hukum cacat prosedur karena penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui tahapan pemeriksaan yang jelas.

“Secara formil sudah cacat prosedur hukum. Berpendapat di media sosial itu sangat mungkin sekali, tanpa proses yang jelas, kita bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput,” ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Anggota TAUD lainnya, Ma’ruf Bajammal, juga mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara ini. Ia menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk menyelesaikan kasus lewat restorative justice tidak tepat.

“Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” kata Ma’ruf.

READ  Yusril Ihza Mahendra Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Rencana Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Nasional
Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Siap Bertolak ke Cilacap untuk Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Usai Banjir dan Longsor Memakan Korban

19 November 2025 - 04:18 WITA

Kuota Haji 2026 Disamaratakan 26 Tahun, Gus Irfan: Dinamis dan Tergantung Pendaftar

19 November 2025 - 04:05 WITA

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah, Tegaskan Peran Strategis dalam Memajukan Bangsa

19 November 2025 - 03:46 WITA

Menko Airlangga dan Menteri Perdagangan Singapura Bahas Penguatan Integrasi Ekonomi Kawasan

19 November 2025 - 03:37 WITA

Pemerintah Perkuat Hubungan Internasional, Indonesia–Singapura Tingkatkan Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Kawasan BBK

19 November 2025 - 03:30 WITA

MK Wajibkan Polisi yang Isi Jabatan Sipil Mundur, Menhut Raja Juli Antoni: Kehadiran Polri di Kemenhut Sangat Membantu

19 November 2025 - 03:20 WITA

Trending di Nasional