Menu

Mode Gelap

Kriminal · 9 Sep 2025 17:45 WITA

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng


 Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng Perbesar

SOALINDONESIA–SEMARANG Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng. Keduanya adalah sopir Bank Jateng bernama Anggun Tyas dan rekannya, DS.

“Dua orang yang ditetapkan tersangka, Anggun merupakan sopir yang membawa kabur uang, sementara DS berperan membantu Anggun menghilangkan jejak,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, Selasa (9/9).

Kasus ini bermula pada Senin (1/9). Saat itu, sopir Anggun bersama pengawal bank, Triyatno, menggunakan mobil dinas Toyota Avanza hitam metalik berpelat H-1959-UF untuk mengambil dana dari Bank Jateng Cabang Wonogiri.

READ  Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Rombongan kemudian menuju Bank Indonesia untuk menarik Rp6 miliar, lalu melanjutkan perjalanan ke BPD Jateng Kantor Cabang Surakarta. Dari sana, mereka memperoleh Rp4 miliar tambahan, sehingga total uang yang berhasil dibawa mencapai Rp10 miliar.

“Pelapor menunggu di dalam kantor, sementara Triyatno dan Anggun berada di area parkir. Saat sisa Rp1 miliar sudah siap, pelapor mencoba menghubungi Anggun, namun pesan hanya centang satu. Ketika keluar, pelapor hanya mendapati pengawal tanpa Anggun. Ternyata Anggun sudah menghilang bersama mobil dan uang Rp10 miliar,” jelas Sigit.

READ  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Anggun telah menggunakan sebagian uang hasil curian itu untuk membeli mobil, ponsel, serta membayar uang muka rumah sebesar Rp70 juta. Barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan Rp1 miliar per paket juga berhasil disita.

“Beberapa barang bukti ditemukan di rumah yang baru saja ditempatinya,” tambah Sigit.

Atas perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dengan ancaman hukuman yang sama.

READ  Sadis, Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi Ratusan Bagian di Surabaya
Artikel ini telah dibaca 72 kali

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

8 September 2025 - 12:54 WITA

Sadis, Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi Ratusan Bagian di Surabaya

8 September 2025 - 12:43 WITA

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

6 September 2025 - 12:54 WITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peserta Aksi Demo Ricuh Dijanjikan Uang Rp62.500–Rp200 Ribu

3 September 2025 - 02:08 WITA

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar di Jakarta, Depok, dan Bekasi

31 Agustus 2025 - 22:22 WITA

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Laporkan Dosen QDB ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

26 Agustus 2025 - 17:05 WITA

Trending di Kriminal