Menu

Mode Gelap

Kriminal · 9 Sep 2025 17:45 WITA

Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng


 Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Rp10 Miliar Milik Bank Jateng Perbesar

SOALINDONESIA–SEMARANG Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng. Keduanya adalah sopir Bank Jateng bernama Anggun Tyas dan rekannya, DS.

“Dua orang yang ditetapkan tersangka, Anggun merupakan sopir yang membawa kabur uang, sementara DS berperan membantu Anggun menghilangkan jejak,” ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, Selasa (9/9).

Kasus ini bermula pada Senin (1/9). Saat itu, sopir Anggun bersama pengawal bank, Triyatno, menggunakan mobil dinas Toyota Avanza hitam metalik berpelat H-1959-UF untuk mengambil dana dari Bank Jateng Cabang Wonogiri.

READ  Sadis, Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi Ratusan Bagian di Surabaya

Rombongan kemudian menuju Bank Indonesia untuk menarik Rp6 miliar, lalu melanjutkan perjalanan ke BPD Jateng Kantor Cabang Surakarta. Dari sana, mereka memperoleh Rp4 miliar tambahan, sehingga total uang yang berhasil dibawa mencapai Rp10 miliar.

“Pelapor menunggu di dalam kantor, sementara Triyatno dan Anggun berada di area parkir. Saat sisa Rp1 miliar sudah siap, pelapor mencoba menghubungi Anggun, namun pesan hanya centang satu. Ketika keluar, pelapor hanya mendapati pengawal tanpa Anggun. Ternyata Anggun sudah menghilang bersama mobil dan uang Rp10 miliar,” jelas Sigit.

READ  Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Anggun telah menggunakan sebagian uang hasil curian itu untuk membeli mobil, ponsel, serta membayar uang muka rumah sebesar Rp70 juta. Barang bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan Rp1 miliar per paket juga berhasil disita.

“Beberapa barang bukti ditemukan di rumah yang baru saja ditempatinya,” tambah Sigit.

Atas perbuatannya, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, dengan ancaman hukuman yang sama.

READ  Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Makassar, Satu Komplotan Sudah Beraksi Berulang Kali
Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

18 November 2025 - 22:07 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

18 November 2025 - 19:52 WITA

Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ungkap Jeritan Minta Tolong hingga Detik Akhir Korban

17 November 2025 - 19:54 WITA

Serka TNI AU Diduga Tusuk Warga hingga Tewas di Makassar, Pelaku Sudah Diserahkan ke POM

17 November 2025 - 19:40 WITA

Trending di Kriminal