Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:06 WITA

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol


 Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kompol Kosmas K. Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas terkait insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan.

READ  Kerangka Diduga Alvaro Kiano Ditemukan Setelah 8 Bulan Pencarian, Polisi Tunggu Hasil DNA

Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etika dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dalam sidang KKEP terungkap, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menyebabkan korban jiwa.

Saat insiden, Kosmas duduk di kursi samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, sementara lima anggota Brimob lainnya berada di kursi belakang.

READ  Menag Respons Isu Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi: Kalau Benar, Akan Diperbaiki Sekarang Juga

Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video insiden itu viral di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kosmas.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri atas insiden tersebut.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News