Menu

Mode Gelap

News · 10 Sep 2025 11:06 WITA

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol


 Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Sanksi PTDH Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kompol Kosmas K. Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas terkait insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan.

READ  Teror Bom Guncang Sekolah Internasional di Jakarta dan Tangsel, Polisi Pastikan Nihil Ancaman

Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi etika dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, dari 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Dalam sidang KKEP terungkap, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 hingga menyebabkan korban jiwa.

Saat insiden, Kosmas duduk di kursi samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, sementara lima anggota Brimob lainnya berada di kursi belakang.

READ  DPP PKS Berduka, Dorong Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Anak Kader di Cilegon

Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video insiden itu viral di media sosial. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat. Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kosmas.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri atas insiden tersebut.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News