Menu

Mode Gelap

Nasional · 11 Sep 2025 02:49 WITA

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas


 Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut RUU Perampasan Aset akan dibahas simultan oleh Komisi III DPR tanpa menunggu selesainya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Justru ini akan berjalan paralel. Karena perampasan aset menyangkut acara pidana, maka kita bahas bersamaan dengan RKUHAP. Tidak menunggu satu selesai dulu,” ujar Bob.

READ  KCIC Batalkan 8 Perjalanan Whoosh Pasca Gempa Bekasi, Penumpang Dapat Refund 100%

Pakar Desak DPR Tidak Hanya Berwacana

Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai keputusan ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembahasan konkret. Menurutnya, publik tidak sedang menunggu wacana, melainkan aksi nyata.

“RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar. DPR harus segera bahas isinya pasal demi pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegas Hardjuno, Kamis (11/9).

Hardjuno menjelaskan substansi utama RUU Perampasan Aset tidak hanya soal penyitaan aset hasil korupsi, tetapi juga penerapan mekanisme illicit enrichment atau penindakan terhadap kekayaan tak wajar pejabat.

“Ini soal gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus hadir dengan keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” katanya.

READ  Menkeu Purbaya Ungkap Ada Dana Rp 285,6 Triliun Pemerintah Disimpan di Bank, Akan Diinvestigasi

Tambal Celah Hukum yang Ada

Lebih lanjut, Hardjuno menilai kehadiran RUU Perampasan Aset tidak membatalkan undang-undang yang sudah ada, seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebaliknya, RUU ini diperlukan untuk mempertegas dan memperluas efektivitas hukum yang selama ini tidak konsisten dijalankan.

“Selama ini penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, aset sering keburu hilang. RUU ini harus memungkinkan penyitaan lebih cepat, dengan batasan ketat: hanya untuk kejahatan luar biasa, dengan kerugian besar, melalui pengadilan terbuka,” jelasnya.

READ  Kemenkeu Bentuk Satgas Khusus Awasi Penyerapan APBN, Fokus pada Program Prioritas Presiden Prabowo

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas prioritas, bola kini berada di tangan DPR. Publik menunggu pembahasan konkret sebagai langkah serius memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya K3 untuk Lingkungan Kerja Aman dan Produktif

9 Januari 2026 - 23:24 WITA

Menkum Supratman Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

9 Januari 2026 - 23:15 WITA

Kemensos Mulai Seleksi Siswa Baru Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027, Pembangunan Gedung Permanen Dimulai

9 Januari 2026 - 23:07 WITA

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Peran Kemenag Jaga Persatuan Bangsa di Rakerwil Sultra 2026

9 Januari 2026 - 23:00 WITA

Tak Hanya Gus Yaqut, Mantan Stafsus Menteri Agama Ikut Ditahan KPK

9 Januari 2026 - 17:26 WITA

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026 - 17:17 WITA

Trending di Nasional