Menu

Mode Gelap

Nasional · 11 Sep 2025 02:49 WITA

Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas


 Pemerintah Setuju RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Pakar Desak DPR Segera Bahas Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut RUU Perampasan Aset akan dibahas simultan oleh Komisi III DPR tanpa menunggu selesainya pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Justru ini akan berjalan paralel. Karena perampasan aset menyangkut acara pidana, maka kita bahas bersamaan dengan RKUHAP. Tidak menunggu satu selesai dulu,” ujar Bob.

READ  Viral Mobil Berlabel BGN Angkut Babi dan Ayam di Nias Selatan

Pakar Desak DPR Tidak Hanya Berwacana

Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho menilai keputusan ini harus segera ditindaklanjuti dengan pembahasan konkret. Menurutnya, publik tidak sedang menunggu wacana, melainkan aksi nyata.

“RUU ini tidak cukup sekadar dimasukkan dalam daftar. DPR harus segera bahas isinya pasal demi pasal. Bukan ditunda, bukan dijanjikan,” tegas Hardjuno, Kamis (11/9).

Hardjuno menjelaskan substansi utama RUU Perampasan Aset tidak hanya soal penyitaan aset hasil korupsi, tetapi juga penerapan mekanisme illicit enrichment atau penindakan terhadap kekayaan tak wajar pejabat.

“Ini soal gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya. RUU ini harus hadir dengan keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” katanya.

READ  Barang Bukti OTT Wamenaker Dipamerkan KPK, Ada Nissan GT-R dan Motor Ducati

Tambal Celah Hukum yang Ada

Lebih lanjut, Hardjuno menilai kehadiran RUU Perampasan Aset tidak membatalkan undang-undang yang sudah ada, seperti UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebaliknya, RUU ini diperlukan untuk mempertegas dan memperluas efektivitas hukum yang selama ini tidak konsisten dijalankan.

“Selama ini penyitaan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, aset sering keburu hilang. RUU ini harus memungkinkan penyitaan lebih cepat, dengan batasan ketat: hanya untuk kejahatan luar biasa, dengan kerugian besar, melalui pengadilan terbuka,” jelasnya.

READ  Menag Nasaruddin Umar Minta Pimpinan Kemenag Berpikir Mikro dan Kritis dalam Penyusunan Anggaran

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas prioritas, bola kini berada di tangan DPR. Publik menunggu pembahasan konkret sebagai langkah serius memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa 2026, Dorong Dosen PTK Tempuh Studi Doktor dan Perkuat Riset

28 Februari 2026 - 21:43 WITA

Satgas PRR Targetkan Seluruh Pengungsi Pascabencana Sumatera Direlokasi Sebelum Idulfitri 2026

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

AS dan Israel Serang Iran, Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog

28 Februari 2026 - 21:02 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kepala BGN: 93 Persen Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi

28 Februari 2026 - 20:29 WITA

Bupati Tolikara Serahkan DPA 2026, Tandai Dimulainya Pelaksanaan APBD Rp1,64 Triliun

28 Februari 2026 - 15:22 WITA

Trending di Nasional