Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 14:15 WITA

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto


 Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp510 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Total Aset Tanah yang Disita

Kejagung menyita 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

READ  Nadiem Makarim Masih Jalani Pembantaran di RS Usai Operasi Ambeien, Status Tahanan Tetap Berlaku

Selain itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan, ikut disita. Aset tersebut berada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Aset Tanah yang Akan Disita Bertahap

Kejagung berencana memasang plang sita terhadap aset milik Iwan di empat wilayah, meliputi:

1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²

READ  BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es di Tangerang dan Tangsel: Dipicu Awan Cumulonimbus

2. Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²

3. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²

4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²

Secara keseluruhan, aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” ujar Anang.

Duduk Perkara Kasus Iwan Setiawan Lukminto

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan anak usahanya.

READ  Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Paparkan 5 Program Transformasi Nasional, Dorong Transmigrasi Modern dan Berbasis Ekonomi Rakyat

Iwan ditangkap penyidik Kejagung di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

“Betul, (Iwan) malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie, Rabu (21/5/2025).

Usai ditangkap, Iwan diperiksa intensif sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan kredit dari bank daerah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News