Menu

Mode Gelap

News · 12 Sep 2025 14:15 WITA

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto


 Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp510 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).

Total Aset Tanah yang Disita

Kejagung menyita 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

READ  DPR RI Sahkan RUU Haji dan Umrah, Lahir Kementerian Haji dan Umrah

Selain itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri Iwan, ikut disita. Aset tersebut berada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Aset Tanah yang Akan Disita Bertahap

Kejagung berencana memasang plang sita terhadap aset milik Iwan di empat wilayah, meliputi:

1. Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²

READ  Demo di Surabaya Pecah, Api Berkobar di Grahadi "Bentrokan di Surabaya Pecah, Api Berkobar

2. Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²

3. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²

4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²

Secara keseluruhan, aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” ujar Anang.

Duduk Perkara Kasus Iwan Setiawan Lukminto

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan anak usahanya.

READ  KPK Telusuri Dugaan Pembelian Rumah dari Hasil Suap, Dirut PT Wahana Adyawarna Diduga Gunakan Uang Perkara MA

Iwan ditangkap penyidik Kejagung di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

“Betul, (Iwan) malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Febrie, Rabu (21/5/2025).

Usai ditangkap, Iwan diperiksa intensif sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan kredit dari bank daerah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal